Draft RUU Minyak & Gas Bumi (Hak Inisiatif) DPR RI terkait Hilir Migas

DRAFT RUU MINYAK & GAS BUMI

HAK INISIATIF DPR RI  TERKAIT KEGIATAN HILIR MIGAS

 

Oleh : Siraj El Munir Bustami

 

PENDAHULUAN

Latar Belakang

DPR RI telah mengirimkan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi kepada Pemerintah yang merupakan Hak Inisiatif DPR RI pada tahun 2018. Informasi yang didapat RUU ini masuk pada Prolegnas 2021 dan akan dibahas bersama dengan Pemerintah.

UU No. 22 Tahun 2001 sudah berlangsung 19 tahun dan telah 4 kali di Uji Materilkan di MK. Ada 2 kali yang berhasil dikabulkan sebagian dan 2 kali tak dikabulkan. Ada sekitar 12 pasal yang telah tak berlaku ketentuan hukumnya. Pemerintah pun telah melayangkan Omnibus Law RUU Cipta Kerja yang sampai saat ini masih dibahas oleh DPR RI. Dimana ada ketentuan yang diubah, dihapus dan ditambah terkait UU No. 22 Tahun 2001 baik dibidang hulu dan hilir migas.

Tujuan

Draft RUU ini sudah diampaikan DPR RI maka terkait di Kegiatan Usaha Hilir Migas yang selama ini diatur melalui UU No. 22 Tahun 2001 maka akan dicermati. Adakah yang diubah, ditambah atau dihapus ketentuan yang terkait dengan Kegiatan Usaha Hilir Migas yang diatur pada UU No. 22 Tahun 2001 pada RUU Migas ini?

 

ISI RUU MINYAK DAN GAS BUMI TERKAIT KEGIATAN HILIR MIGAS

 Berikut pasal-pasal yang ditebalkan yang terkait dengan kegiatan hilir migas

 

 

 

 

 

RANCANGAN

UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR … TAHUN …

TENTANG

MINYAK DAN GAS BUMI

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

Menimbang : a.     bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis yang tidak terbarukan untuk mendukung dan menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional;
  b.

 

bahwa Minyak dan Gas Bumi merupakan cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat;
  c. bahwa kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan pelestarian lingkungan, serta mendorong perkembangan potensi dan peranan nasional;
  d. bahwa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat, sehingga perlu diganti dengan Undang-Undang yang baru;
  e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan  huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Minyak dan Gas Bumi;

 

Mengingat:       Pasal 20, Pasal 21, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

 

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:    UNDANG-UNDANG TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI.

 

 

BAB I

KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

  1. Minyak Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa cair atau padat, termasuk aspal, lilin mineral atau ozokerit, kondensat, bitumen dan shale oil yang diperoleh dari penambangan secara konvensional dan/atau non konvensional tetapi tidak termasuk batubara atau endapan hidrokarbon lain yang berbentuk padat.
  2. Gas Bumi adalah hasil proses alami berupa hidrokarbon yang dalam kondisi tekanan dan temperatur atmosfer berupa fasa gas yang diperoleh dari proses penambangan Minyak dan Gas Bumi yang diperoleh dari penambangan secara konvensional dan/atau non konvensional.
  3. Minyak dan Gas Bumi adalah Minyak Bumi dan Gas Bumi.
  4. Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi.
  5. Bahan Bakar Gas adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Gas Bumi dan gasifikasi batu bara.
  6. Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi adalah kuasa yang diberikan negara kepada Pemerintah Pusat.
  7. Kuasa Usaha Pertambangan adalah kuasa yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada BUK Minyak dan Gas Bumi untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir Minyak dan Gas Bumi.
  8. Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat BUK Migas adalah badan usaha milik negara yang dibentuk secara khusus oleh pemerintah berdasarkan Undang-Undang ini untuk melakukan kegiatan usaha hulu dan hilir Minyak dan Gas Bumi yang seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara.
  9. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi yang selanjutnya disingkat BPH Migas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi pada Kegiatan Usaha Hilir
  10. Badan Usaha Milik Negara yang selanjutnya disingkat BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh negara baik melalui penyertaan langsung maupun tidak langsung yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta yang berasal dari non anggaran pendapatan belanja negara, yang merupakan kekayaan negara yang dipisahkan pengelolaannya.
  11. Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Daerah.
  12. Kontraktor Kontrak Kerja Sama adalah BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional,perusahaan swasta asing, atau koperasi yang melakukan Kontrak Kerja Sama dengan BUK Migas pemegang kuasa usaha pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  13. Survei Umum adalah kegiatan lapangan yang meliputi pengumpulan, analisis, dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi untuk memperkirakan letak dan potensi sumber daya Minyak dan Gas Bumi di luar wilayah kerja.
  14. Cadangan Minyak dan Gas Bumi adalah cadangan yang masih berupa sumber daya, cadangan potensial, dan cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi yang berasal dari perut bumi Indonesia yang sudah diketahui lokasi dan jumlahnya.
  15. Cadangan Strategis Minyak Mentah adalah jumlah kuota Minyak Bumi untuk ketahanan energi nasional.
  16. Kegiatan Usaha Hulu adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi.
  17. Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang meliputi kegiatan usaha pengolahan, transmisi, pengangkutan, penyimpanan, niaga, distribusi, dan pemasaran.
  18. Eksplorasi adalah kegiatan yang bertujuan memperoleh informasi mengenai kondisi geologi untuk menemukan dan memperoleh perkiraan cadangan Minyak dan Gas Bumi di wilayah kerja yang ditentukan.
  19. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan yang bertujuan untuk menghasilkan atau memproduksi Minyak dan Gas Bumi dari wilayah kerja yang ditentukan, yang terdiri atas pengeboran dan penyelesaian sumur, pembangunan sarana pengangkutan, penyimpanan, dan pengolahan untuk pemisahan dan pemurnian Minyak dan Gas Bumi di lapangan produksi serta kegiatan lain yang mendukungnya.
  20. Pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian bagian, mempertinggi mutu, dan mempertinggi nilai tambah Minyak Bumi dan/atau gas bumi, tetapi tidak termasuk pengolahan di lapangan produksi di wilayah kerja.
  21. Transmisi adalah kegiatan usaha penyaluran Minyak dan Gas Bumi dari sumber produksi melalui pipa atau bukan sarana transportasi.
  22. Distribusi adalah kegiatan usaha penyaluran Minyak dan Gas Bumi melalui pipa dan sarana angkutan atau transportasi.
  23. Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan, termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi.
  24. Penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan dan penampungan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi.
  25. Niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor Minyak dan Gas Bumi dan/atau hasil olahannya.
  26. Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, landas kontinen Indonesia, dan Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia.
  27. Wilayah Kerja adalah daerah tertentu di dalam wilayah hukum pertambangan Indonesia untuk pelaksanaan eksplorasi dan eksploitasi.
  28. Kontrak Kerja Sama adalah kontrak yang dibuat oleh BUK Migas dan kontraktor Migas dalam kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi yang lebih menguntungkan negara.
  29. Izin Usaha adalah izin yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada badan usaha untuk melaksanakan pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
  30. Neraca Minyak dan Gas Bumi adalah data dan perkiraan kebutuhan dan pasokan Minyak dan Gas Bumi dalam negeri untuk jangka waktu tertentu.
  31. Alokasi Minyak dan Gas Bumi adalah sejumlah volume tertentu Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri dan/atau ekspor dalam jangka waktu tertentu.
  32. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  33. Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  34. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  35. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang energi dan sumber daya mineral.
  36. Setiap Orang adalah orang perseorangan, badan hukum, dan/atau korporasi.

 

BAB II

ASAS DAN TUJUAN

 

Pasal 2

Penyelenggaraan kegiatan penguasaan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi berasaskan kedaulatan dan kemandirian energi nasional, keberlanjutan, ekonomi kerakyatan, keterpaduan, manfaat, keadilan, keseimbangan, pemerataan, kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat, keamanan, keselamatan, dan kepastian hukum serta berwawasan lingkungan.

 

Pasal 3

Penyelenggaraan kegiatan penguasaan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi bertujuan:

  1. menjamin ketahanan dan kemandirian energi nasional;
  2. mengembangkan dan memberi nilai tambah atas sumber daya Minyak dan Gas Bumi nasional;
  3. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian kegiatan usaha eksplorasi dan eksploitasi secara berdaya guna, berhasil guna, serta berdaya saing tinggi dan berkelanjutan atas Minyak dan Gas Bumi yang dikuasai dan dimiliki oleh negara yang strategis dan tidak terbarukan melalui mekanisme yang terbuka dan transparan;
  4. menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian usaha pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan niaga secara akuntabel yang diselenggarakan melalui pengelolaan secara terkoordinasi oleh Pemerintah Pusat melalui BUK Migas;
  5. menjamin efisiensi dan efektivitas tersedianya Minyak dan Gas Bumi baik sebagai sumber energi maupun sebagai bahan baku untuk kebutuhan dalam negeri;
  6. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional di bidang Minyak dan Gas Bumi untuk lebih mampu bersaing di tingkat nasional, regional, dan internasional;
  7. memposisikan Minyak dan Gas Bumi sebagai modal pembangunan berkelanjutan yang mendukung perekonomian nasional dan mengembangkan serta memperkuat posisi industri dan perdagangan Indonesia;
  8. menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat yang adil dan merata, serta tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup;
  9. menjamin akses masyarakat untuk mendapatkan produk Minyak dan Gas Bumi; dan
  10. menjamin perlindungan bagi rakyat terhadap mutu bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas.

 

BAB III

PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN

 

Bagian Kesatu

Penguasaan

 

Pasal 4

  • Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai dan dimiliki oleh negara.
  • Penguasaan Minyak dan Gas Bumi oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi.
  • Penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui fungsi kebijakan, pengaturan, pengurusan, pengelolaan, dan pengawasan.

 

Bagian Kedua

Pengusahaan

 

Paragraf 1

Pelaksanaan Pengusahaan

 

 

 

Pasal 5

  • Pengusahaan sebagai perwujudan dari penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, meliputi seluruh Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  • Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan Minyak dan Gas Bumi memberikan Kuasa Usaha Pertambangan kepada BUK Migas.
  • Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUK Migas.
  • Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh BUK Migas, BUMN, BUMD, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi.
  • Kegiatan usaha penunjang hulu dan hilir minyak dan Gas Bumi pengaturannya dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.

 

Paragraf 2

Cadangan Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 6

  • Pemerintah Pusat melalui BUK Migas wajib menetapkan dan meningkatkan temuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi terbukti untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
  • Pemerintah Pusat wajib menetapkan cadangan strategis, cadangan penyangga, dan cadangan operasional Minyak dan Gas Bumi untuk kepentingan nasional di seluruh wilayah Indonesia.
  • Ketentuan mengenai penetapan dan peningkatan temuan cadangan Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penetapan cadangan strategis, penyangga, dan operasional Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan P

 

Paragraf 3

Ketersediaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak dan Bahan Bakar Gas

 

Pasal 7

Pemerintah Pusat wajib menjamin ketersediaan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan Gas Bumi yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

BAB IV

KEGIATAN USAHA HULU

 

Bagian Kesatu

Umum

 

 

Pasal 8

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi mencakup Eksplorasi dan Eksploitasi.

 

Pasal 9

Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi merupakan objek vital nasional yang harus dilindungi oleh Pemerintah Pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Kedua

Wilayah Kerja

 

Pasal 10

  • Pemerintah Pusat menyiapkan Wilayah Kerja yang akan diusahakan oleh BUK Migas.
  • Batas dan syarat Wilayah Kerja yang akan diusahakan BUK Migas, ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.
  • Menteri sebelum menyampaikan usulan kepada Presiden melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.

Pasal 11

  • Untuk menunjang penyiapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1), dilakukan Survei Umum yang dilaksanakan oleh Menteri atau oleh kementerian/lembaga lainnya dengan izin dari Menteri.
  • Pelaksanaan Survey Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dapat menghasilkan informasi dasar mengenai kandungan kekayaan alam Minyak dan Gas Bumi di dalam perut bumi.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pelaksanaan Survei Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 12

  • Data yang diperoleh dari Survei Umum serta Eksplorasi dan Eksploitasi adalah milik negara yang dikuasai oleh Pemerintah Pusat.
  • Data yang diperoleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama di wilayah kerjanya setelah Eksplorasi dan selama Eksploitasi diserahkan kepada Pemerintah Pusat.
  • Apabila Kontrak Kerja Sama berakhir, Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh selama masa Kontrak Kerja Sama kepada Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Pusat mengelola dan memanfaatkan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk merencanakan penyiapan pembukaan Wilayah Kerja.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai data Survei Umum dan data Eksplorasi dan Eksploitasi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

 

Bagian Ketiga

Kontrak Kerja Sama

 

Pasal 13

  • Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan oleh BUK Migas sebagai pemegang Kuasa Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, baik secara mandiri dan/atau melalui Kontrak Kerja Sama.
  • Kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk:
    1. pembagian hasil berdasarkan produksi bruto (gross split);
    2. kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract); atau
    3. bentuk lain.
  • Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus menguntungkan negara.
  • Jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) tahun.
  • Dalam hal jangka waktu Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir, Wilayah Kerja dikembalikan kepada Presiden melalui Menteri.
  • Dalam hal Kontraktor Kontrak Kerja Sama mengajukan perpanjangan kontrak, permohonan disampaikan kepada Menteri paling lambat 8 (delapan) tahun sebelum masa berakhirnya Kontrak Kerja Sama.
  • Perpanjangan Kontrak Kerja Sama hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali paling lama 20 (dua puluh)
  • Menteri memberikan jawaban atas permohonan pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dalam waktu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Kontraktor Kontrak Kerja Sama mengajukan perpanjangan kontrak.
  • Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat persyaratan:
    1. kepemilikan sumber daya alam sampai pada titik penyerahan tetap di tangan negara yang dikelola oleh Pemerintah Pusat dikuasakan pengusahaannya pada pemegang Kuasa Usaha Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5;
    2. dalam hal kontrak kerja sama berbentuk kontrak bagi hasil produksi (production sharing contract) pengendalian manajemen operasi Kegiatan Usaha Hulu tetap berada pada pemegang Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
    3. evaluasi Kontrak Kerja Sama untuk menjaga agar negara tetap diuntungkan, apabila terjadi perubahan harga Migas di pasaran dunia.
    4. Jika pejabat BUK Migas membuat Kontrak Kerja Sama yang tidak menguntungkan negara maka kontrak dapat ditinjau kembali.
  • Pengendalian manajemen operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (9) huruf b meliputi pemberian persetujuan atas rencana kerja dan anggaran, rencana pengembangan lapangan, serta pengawasan terhadap realisasi dari rencana tersebut.

 

Pasal 14

  • Setiap Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada alat kelengkapan DPR yang membidangi sektor energi dan sumber daya mineral.
  • Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Kontrak Kerja Sama ditandatangani.
  • Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat paling sedikit:
    1. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
    2. jangka waktu dan kondisi perubahan serta perpanjangan kontrak;
    3. berakhirnya kontrak;
    4. kewajiban pengeluaran dana;
    5. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
    6. penerimaan negara;
    7. pembukuan aset;
    8. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
    9. rencana pengembangan lapangan;
    10. penyelesaian perselisihan;
    11. kewajiban pasca operasi pertambangan;
    12. keselamatan dan kesehatan kerja;
    13. pengelolaan lingkungan hidup;
    14. pengalihan hak dan kewajiban;
    15. pelaporan yang diperlukan;
    16. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
    17. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak masyarakat adat;
    18. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia khususnya tenaga kerja lokal yang memenuhi syarat; dan
    19. pengumpulan data dan penyerahan salinan asli data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12.

 

Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Keempat

Partisipasi Interes

 

Pasal 16

  • BUK Migas, BUMN, perusahaan swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan koperasi yang mengusahakan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 memberikan partisipasi interes 10% (sepuluh persen) kepada BUMD.
  • Partisipasi interes sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
    1. hibah;
    2. pembagian keuntungan; atau
    3. bentuk lain.
  • BUMD yang menerima hak partisipasi interes dari BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat mengalihkan atau memindahtangankan hak partisipasi interes sebagian atau seluruhnya kepada pihak ketiga.

 

Bagian Kelima

Pengembalian Biaya Eksplorasi dan Eksploitasi (Cost Recovery)

 

Pasal 17

  • Kontraktor Kontrak Kerja Sama mendapatkan kembali biaya operasi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama setelah menghasilkan produksi komersial.
  • Biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan selain untuk kegiatan operasi Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan Kontrak Kerja Sama.
  • Biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat paling sedikit:
    1. biaya Eksplorasi;
    2. biaya Eksploitasi;
    3. biaya untuk memindahkan Minyak dan Gas Bumi dari titik produksi ke titik penyerahan; dan
    4. biaya reklamasi atau pemulihan area tambang pasca operasi produksi.
  • Dalam hal Wilayah Kerja tidak menghasilkan produksi komersial, terhadap seluruh biaya operasi yang telah dikeluarkan, sepenuhnya menjadi risiko dan beban Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan tidak ditanggung oleh negara.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB V

KEGIATAN USAHA HILIR MINYAK BUMI

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 18

  • Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Distribusi, dan Niaga.
  • Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN di bidang hilir Minyak Bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan/atau koperasi.
  • Jaringan distribusi Minyak Bumi dikuasai oleh negara dan dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui BUMN di bidang hilir Minyak Bumi untuk pelaksanaannya.

 

Bagian Kedua

Izin Usaha

 

Pasal 19

  • Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan dengan Izin Usaha.
  • Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat.
  • Izin usaha yang diperlukan untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. Izin Usaha Pengolahan;
    2. Izin Usaha Pengangkutan/Distribusi;
    3. Izin Usaha Penyimpanan;
    4. Izin Usaha Niaga; dan
    5. Izin Ekspor.
  • Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
    1. nama penyelenggara;
    2. jenis usaha yang diberikan;
    3. kewajiban dalam pengusahaan;dan
    4. syarat-syarat teknis lain.
  • Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

 

Pasal 20

Terhadap kegiatan pengolahan di lapangan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri.

 

Pasal 21

Pemerintah Pusat dalam memberikan Izin Usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (3) huruf d menetapkan wilayah usaha Niaga jenis Bahan Bakar Minyak di dalam negeri.

 

Bagian Ketiga

Standar, Mutu, dan Harga Bahan Bakar Minyak serta Hasil Olahan

 

Pasal 22

  • Bahan Bakar Minyak serta Hasil Olahan yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Pusat mengatur dan/atau menetapkan harga Bahan Bakar Minyak sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
  • Untuk pemerataan akses yang sama terhadap Bahan Bakar Minyak, Pemerintah Pusat dapat menetapkan insentif bagi badan usaha yang melaksanakan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi di daerah tertentu dan untuk golongan masyarakat tertentu.
  • Penetapan harga Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

 

Pasal 23

Harga bahan bakar minyak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dan ayat (4) adalah untuk Bahan Bakar Minyak jenis tertentu, kecuali hasil olahan lainnya.

 

Bagian Keempat

Ketersediaan dan Penyaluran Bahan Bakar Minyak

 

Pasal 24

  • Pemerintah Pusat melalui BUK Migas wajib membangun infrastruktur kilang Bahan Bakar Minyak secara efisien sampai terpenuhinya seluruh kebutuhan Bahan Bakar Minyak dalam negeri.
  • Pemerintah Pusat melalui BUK Migas wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pelaksanaan pembangunan infrastruktur kilang Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, atau koperasi melalui mekanisme kerja sama dengan BUK Migas.
  • Pemenuhan kebutuhan Bahan Bakar Minyak melalui pembangunan infrastruktur kilang Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus selesai dibangun paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini berlaku.

 

Bagian Kelima

Pengaturan Lebih Lanjut

 

Pasal 25

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 sampai dengan Pasal 24 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB VI

KEGIATAN USAHA HILIR GAS BUMI

 

Bagian Kesatu

Umum

Pasal 26

  • Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, Distribusi, dan Niaga.
  • Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN di bidang hilir Gas Bumi, BUMD, badan usaha swasta nasional, dan/atau koperasi.
  • Jaringan distribusi Gas Bumi dikuasai oleh negara dan dikelola oleh Pemerintah Pusat melalui BUMN untuk penyelenggaraannya.

 

Bagian Kedua

Izin Usaha

 

Pasal 27

  • Kegiatan Usaha Hilir Gas bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dilaksanakan dengan Izin Usaha.
  • Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan wewenang pemberian Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemerintah Provinsi.
  • Izin Usaha yang diperlukan untuk Kegiatan Usaha Hilir Gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
  1. Izin Usaha Pengolahan;
  2. Izin Usaha Pengangkutan/Distribusi;
  3. Izin Usaha Penyimpanan;
  4. Izin Usaha Niaga; dan
  5. Izin E
  • Izin Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
  1. nama penyelenggara;
  2. jenis usaha yang diberikan;
  3. kewajiban dalam pengusahaan; dan
  4. syarat-syarat teknis lain.
  • Setiap Izin Usaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukannya.

 

Pasal 28

Terhadap kegiatan pengolahan di lapangan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan penjualan hasil produksi sendiri sebagai kelanjutan dari Eksplorasi dan Eksploitasi yang dilakukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama tidak diperlukan Izin Usaha tersendiri.

Pasal 29

  • Pemerintah Pusat dalam memberikan Izin Usaha Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) huruf d menetapkan wilayah usaha Niaga Gas Bumi melalui pipa di dalam negeri berdasarkan pertimbangan dari BUMN di bidang Hilir Gas Bumi.
  • Terhadap badan usaha pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi melalui jaringan pipa hanya dapat diberikan wilayah Niaga pada wilayah tertentu.

 

Bagian Ketiga

Standar, Mutu, Harga Gas Bumi dan Bahan Bakar Gas

 

Pasal 30

  • Bahan Bakar Gas yang dipasarkan di dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan masyarakat wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Pusat mengatur dan/atau menetapkan harga Gas Bumi dan Bahan Bakar Gas untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Untuk pemerataan akses yang sama terhadap Bahan Bakar Gas, PemerintahPusat dapat menetapkan insentif bagi badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha pemasaran Bahan Bakar Gas di daerah tertentu dan untuk golongan tertentu.
  • Penetapan harga Gas Bumi dan Bahan Bakar Gas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapat persetujuan DPR terlebih dahulu.

 

Pasal 31

Dalam menetapkan harga Gas Bumi dan Bahan Bakar Gas yang dipasarkan di dalam negeri, pemerintah harus mempertimbangkan kondisi perekonomian dalam negeri dan kemampuan daya beli masyarakat.

 

Bagian Keempat

Ketersediaan dan Penyaluran Gas Bumi dan Bahan Bakar Gas

 

Pasal 32

  • Pemerintah Pusat melalui BUK Migas wajib membangun infrastruktur pipa Gas Bumi secara efisien sampai terpenuhinya seluruh kebutuhan Bahan Bakar Gas dalam negeri.
  • Pemerintah Pusat melalui BUK Migas wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Gas Bumi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Pelaksanaan pembangunan infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat juga dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, atau koperasi melalui mekanisme kerja sama dengan Unit Usaha Hilir Gas Bumi.

 

Bagian Kelima

Pengaturan Lebih Lanjut

 

 

 

 

Pasal 33

Ketentuan lebih lanjut mengenai Kegiatan Usaha Hilir Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB VII

KEGIATAN USAHA PENUNJANG MINYAK DAN GAS BUMI

 

Bagian Kesatu

Umum

 

Pasal 34

  • Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir didukung oleh kegiatan usaha penunjang.
  • Dalam pelaksanaan kegiatan usaha penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menjamin keselamatan pekerja, keselamatan instalasi, keselamatan lingkungan, dan keselamatan umum.

 

Pasal 35

BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional dan asing, dan koperasi dalam melakukan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

 

Pasal 36

Kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi wajib menjamin dan menerapkan keteknikan Minyak dan Gas Bumi.

 

Bagian Kedua

Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 37

Usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi terdiri atas:

  1. usaha jasa penunjang Minyak dan Gas Bumi; dan
  2. usaha industri penunjang Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasal 38

  • Usaha jasa penunjang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a meliputi:
  1. konsultansi dalam bidang instalasi fasilitas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  2. pembangunan dan pemasangan instalasi fasilitas Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  3. pemeriksaan dan pengujian instalasi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  4. pengoperasian instalasi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  5. pemeliharaan instalasi Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  6. penelitian dan pengembangan;
  7. pendidikan dan pelatihan;
  8. laboratorium pengujian peralatan dan pemanfaat Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  9. sertifikasi peralatan dan pemanfaat Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir;
  10. sertifikasi kompetensi tenaga teknik Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir; atau
  11. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
  • Usaha jasa penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri atau swasta, badan sertifikasi, badan usaha swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi, klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)  BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri atau swasta, badan sertifikasi, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha jasa penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.

 

Pasal 39

(1)  Usaha industri penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b meliputi:

  1. usaha industri peralatan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir; dan/atau
  2. usaha industri pemanfaat Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir.
    • Usaha industri penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi.
    • BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan usaha industri penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir wajib mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
    • Kegiatan usaha industri penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Ketiga

Izin Usaha Penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir

 

Pasal 40

(1)  Usaha jasa penunjang dan usaha industri penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 harus mendapat izin usaha dari Pemerintah Pusat.

(2)  Penetapan izin usaha jasa penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dan izin usaha industri penunjang Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Bagian Keempat

Pengaturan Lebih Lanjut

 

Pasal 41

Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 40 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB VIII

KAPASITAS NASIONAL

 

Pasal 42

Dalam melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi serta kegiatan usaha penunjang, BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau koperasi wajib meningkatkan kapasitas nasional melalui:

  1. penggunaan tenaga kerja Indonesia;
  2. penggunaan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
  3. penggunaan perbankan dan asuransi nasional;
  4. alih ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang Minyak dan Gas Bumi kepada perusahaan mitranya;
  5. pengembangan masyarakat sekitar; dan
  6. penggunaan Standar Nasional Indonesia dan penerapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.

 

BAB IX

BADAN USAHA KHUSUS MINYAK DAN GAS BUMI

 

Pasal 43

  • Untuk pengusahaan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dibentuk BUK Migas berdasarkan Undang-Undang ini.
  • BUK Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperoleh hak untuk:
  1. pengusahaan atas manfaat ekonomi atau prospek usaha terhadap semua cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi; dan
  2. pengusahaan hulu dan hilir Minyak dan Gas Bumi.

 

Pasal 44

BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1) berkedudukan dan berkantor pusat di ibu kota negara dan dapat membentuk kantor perwakilan di daerah.

 

 

Pasal 45

  • BUK Migas berfungsi untuk menyelenggarakan dan mengendalikan Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.
  • Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BUK Migas bertugas:
  1. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
  2. mewakili negara sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dalam menandatangani Kontrak Kerja Sama dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi;
  3. melakukan seleksi terhadap Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk pengusahaan Wilayah Kerja;
  4. merencanakan dan menyiapkan Cadangan Minyak dan Gas Bumi;
  5. merencanakan dan meningkatkan temuan cadangan terbukti Minyak dan Gas Bumi; dan
  6. mengkoordinasikan, mensinergikan, dan mengendalikan kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi yang dilakukan oleh BUMN, BUMD, badan usaha swasta nasional, badan usaha swasta asing, dan

 

Pasal 46

  • Organisasi BUK Migas terdiri atas:
    1. dewan pengawas; dan
    2. dewan d
  • Dewan pengawas sebagaimana dimaksud ayat (1) berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
  1. 1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
  2. 1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
  3. 5 (lima) orang anggota.
  • Dewan direksi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berjumlah 7 (tujuh) orang yang terdiri dari:
    1. 1 (satu) orang direktur utama;
    2. 1 (satu) orang wakil direktur utama; dan
    3. 5 (lima) orang direktur.
  • Dewan pengawas dan dewan direksi yang sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Pemerintah.
  • Dalam menetapkan direktur utama sebagaimana dimaksud ayat (4) Pemerintah berkonsultasi kepada DPR.

 

Pasal 47

Ketentuan lebih lanjut mengenai BUK Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 sampai dengan Pasal 46 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB X

BADAN PENGATUR HILIR MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

Pasal 48

  • BPH Migas berfungsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa.
  • Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) BPH Migas bertugas melakukan pengaturan dan penetapan mengenai:
    1. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
    2. cadangan Bahan Bakar Minyak nasional;
    3. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
    4. tarif pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
    5. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan pelanggan kecil; dan
    6. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.
  • Dalam menetapan kuota impor Bahan Bakar Minyak, Pemerintah Pusat berkonsultasi kepada BPH Migas.

 

Pasal 49

  • Struktur BPH Migas terdiri atas komite dan bidang.
  • Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 8 (delapan) orang anggota, yang berasal dari tenaga profesional.
  • Ketua dan anggota Komite BPH Migas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
  • BPH Migas bertanggung jawab kepada Presiden.
  • Pembentukan BPH Migas ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

 

Pasal 50

Anggaran biaya operasional BPH Migas didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari badan usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 51

Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur organisasi, status, fungsi, tugas, personalia, wewenang dan tanggung jawab serta mekanisme kerja BPH Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 sampai dengan Pasal 48 diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

BAB XI

ALOKASI DAN PEMANFAATAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

Bagian Kesatu

Jaminan Pemenuhan Kebutuhan Dalam Negeri

 

Pasal 52

  • Negara menjamin pemenuhan kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
  • Jaminan pemenuhan kebutuhan Minyak dan Gas Bumi dalam negeri dilaksanakan oleh Pemerintah melalui BUK Migas.

 

 

Bagian Kedua

Alokasi dan Pemanfaatan Minyak Bumi

 

Pasal 53

  • Seluruh produksi Minyak Bumi diprioritaskan untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Pemerintah Pusat menetapkan alokasi dan pemanfaatan Minyak Bumi untuk kebutuhan dalam negeri.

 

Pasal 54

  • Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor Minyak Bumi setelah terpenuhinya kebutuhan pasar dalam negeri.
  • Ekspor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUK Migas.
  • Apabila produksi Minyak Bumi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri dapat dilakukan impor Minyak Bumi.
  • Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahun.
  • Dalam menetapkan jumlah kuota impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat berkonsultasi kepada DPR.
  • Impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh BUK Migas.

 

Pasal 55

Ketentuan lebih lanjut mengenai alokasi dan pemanfaatan Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan ekspor dan impor Minyak Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

Bagian Ketiga

Alokasi Dan Pemanfaatan Gas Bumi

 

Pasal 56

  • Seluruh produksi Gas Bumi diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
  • Pemerintah Pusat menetapkan jumlah alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri.
  • Penetapan alokasi dan pemanfaatan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan prioritas pada sektor energi, sektor industri, dan sektor rumah tangga.

 

Pasal 57

  • Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota ekspor Gas Bumi setelah terpenuhinya kebutuhan dalam negeri dan berdasarkan rencana induk infrastruktur Gas Bumi dan neraca Gas Bumi.
  • Ekspor Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BUK Migas.
  • Apabila produksi Gas Bumi dalam negeri tidak mencukupi kebutuhan pasar dalam negeri, dapat dilakukan impor Gas Bumi.
  • Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan dan jumlah kuota impor Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setiap tahun.
  • Dalam menetapkan jumlah kuota impor Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Pemerintah Pusat berkonsultasi kepada DPR.
  • Impor Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh BUK Migas.

 

BAB XII

NERACA MINYAK DAN GAS BUMI

DAN RENCANA INDUK INFRASTRUKTUR GAS BUMI

 

Bagian Kesatu

Neraca Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 58

  • Untuk kepentingan ketahanan energi dan kemandirian energi nasional, Menteri menyusun dan membuat Neraca Minyak dan Gas Bumi setelah terlebih dahulu memperhitungkan potensi, cadangan terbukti, produksi (lifting), dan kebutuhan riil Minyak dan Gas Bumi dalam negeri berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
  • Neraca Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.
  • Neraca Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

 

Bagian Kedua

Rencana Induk Infrastruktur Minyak dan Gas Bumi

 

Pasal 59

  • Untuk melaksanakan neraca Minyak dan Gas Bumi, Menteri menyusun dan membuat rencana induk infrastruktur Gas Bumi berdasarkan Kebijakan Energi Nasional.
  • Rencana induk infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dan ditetapkan untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dan dapat dievaluasi setiap tahun.
  • Rencana induk infrastruktur Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan

 

BAB XIII

PENERIMAAN NEGARA

 

Bagian Kesatu

Penerimaan Pajak dan Bukan Pajak

Pasal 60

  • BUK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama yang sudah menghasilkan produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi wajib membayar pajak dan penerimaan negara bukan pajak.
  • Jenis dan besaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
    1. hasil penjualan Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
    2. pungutan negara yang berupa iuran tetap dan iuran produksi; dan/atau
  • Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipungut oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dari BUK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama dan disetorkan ke kas negara.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai penerimaan negara bukan pajak dari Minyak dan Gas Bumi diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.

 

Pasal 61

Selain kewajiban membayar peneriman negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (1), BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib membayar bea masuk impor dan pungutan lain atas impor, serta cukai.

 

Bagian Kedua

Bagian Daerah

 

Pasal 62

  • Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi berhak mendapatkan bagi hasil bersih dari produksi Minyak dan Gas Bumi bagian negara.
  • Selain berhak mendapatkan bagi hasil bersih produksi Minyak dan Gas Bumibagian negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi berhak mendapatkan jumlah persentase sebesar 10% (sepuluh persen) dari bonus tanda tangan kontrak kerja sama yang diterima oleh Pemerintah Pusat.
  • Pemerintah Daerah penghasil Minyak dan Gas Bumi berkewajiban mendukung kelancaran dan kelangsungan Kegiatan Hulu Minyak dan Gas Bumi di daerahnya.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai bagian daerah yang berupa hak dan kewajiban diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB XIV

DANA MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

 

Pasal 63

  • Menteri, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan BUKMigas wajib mengelola dana Minyak dan Gas Bumi secara bersama-sama dalam sebuah rekening bersama secara transparan dan akuntabel.
  • Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian Cadangan Minyak dan Gas Bumi melalui kegiatan Eksplorasi, pengembangan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi, serta penelitian dan pengembangan Minyak dan Gas Bumi.
  • Dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari persentase tertentu:
    1. hasil penerimaan bersih Minyak dan Gas Bumi bagian negara;
    2. bonus yang menjadi hak Pemerintah Pusat berdasarkan Kontrak Kerja Sama dan Undang-Undang ini; dan
    3. pungutan dan iuran yang menjadi hak negara berdasarkan peraturan perundang-unda

 

Pasal 64

Pengusahaan dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 wajib diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

 

Pasal 65

Ketentuan lebih lanjut mengenai dana Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB XV

HAK ATAS TANAH PENGUSAHAAN MINYAK DAN GAS BUMI

 

Pasal 66

  • Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dilaksanakan di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia.
  • Hak atas wilayah kerja tidak meliputi hak atas tanah di permukaan bumi dan hak atas permukaan laut sampai di dasar laut.
  • Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi mendapat prioritas utama dalam penggunaan tanah di permukaan bumi, apabila:
    1. terdapat potensi Minyak dan Gas Bumi yang terkandung di dalam tanah; dan
    2. terjadi tumpang tindih penggunaan atau pemanfaatan tanah dengan kawasan hutan, industri, atau sektor lain.
  • BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama dapat melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) setelah mendapat izin penggunaan kawasan hutan dan izin lingkungan dari instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang tentang kehutanan, undang-undang tentang lingkungan hidup, dan undang-undang lain.
  • Pengadaan tanah oleh BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama untuk kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 67

Dalam hal BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama akan menggunakan bidang tanah milik negara di dalam Wilayah Kerjanya, BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak atas tanah negara atau pemakai tanah di atas tanah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pasal 68

  • Dalam hal BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama telah diberikan Wilayah Kerja dan telah menandatangani Kontrak Kerja Sama, BUKMigas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama langsung memiliki hak pakai atas tanah untuk kegiatan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan areal pengamanannya sesuai ketentuan dalam Undang-Undang ini.
  • BUK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib mengembalikan sebagian tanah yang tidak digunakan di dalam suatu Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) kepada Presiden melalui Menteri.

 

BAB XVI

PENGELOLAAN LINGKUNGAN DAN KESELAMATAN

 

Pasal 69

  • BUK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama wajib menjamin standar dan mutu pengelolaan lingkungan hidup serta keselamatan dan kesehatan kerja.
  • Pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kewajiban untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta pemulihan atas terjadinya kerusakan lingkungan hidup, termasuk kewajiban pascaoperasi pertambangan.
  • BUK Migas dan Kontraktor Kontrak Kerja Samayang melaksanakan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi wajib bertanggung jawab dalam mengembangkan lingkungan dan masyarakat setempat.
  • Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan lingkungan hidup, keselamatan dan kesehatan kerja dalam kegiatan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB XVII

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

 

Bagian Kesatu

Pembinaan

 

Pasal 70

Pemerintah Pusat melalui Menteri melakukan pembinaan terhadap seluruh kegiatan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 71

  • Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71meliputi:
    1. penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
    2. pengkoordinasian kebijakan dan kegiatan terkait pelaksanaan kebijakan energi nasional dan ketahanan energi nasional;
  • Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan asas sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 3.

 

Bagian Kedua

Pengawasan

 

Pasal 72

Pemerintah Pusat melalui Menteri melakukan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan penguasaan dan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi, baik Kegiatan Usaha Hulu, Kegiatan Usaha Hilir, dan kegiatan usaha penunjang Minyak dan Gas Bumi sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan undang-undang lain.

 

Pasal 73

  • Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 dilakukan meliputi:
  1. pelaksanaan kegiatan usaha hilir Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Izin Usaha dan peruntukannya;
  2. pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
  3. pelaksanaan pembangunan infrastruktur Minyak dan Gas Bumi;
  4. pelaksanaan konservasi energi;
  5. pengelolaan data Minyak dan Gas Bumi;
  6. penerapan kaidah keteknikan di bidang pertambangan yang baik;
  7. jenis, dan standar mutu produk hasil olahan Minyak dan Gas Bumi;
  8. alokasi dan distribusi Bahan Bakar Minyak, Gas Bumi, dan Bahan Bakar Gas;
  9. keselamatan dan kesehatan kerja;
  • Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan secara periodik kepada Presiden.

 

Pasal 74

Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 sampai dengan Pasal 73 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

 

BAB XVIII

PENYIDIKAN

 

 

 

Pasal 75

  • Selain Penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan pemerintahan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang undang yang mengatur mengenai hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.
  • Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

 

BAB XIX

LARANGAN

 

Pasal 76

Setiap Orang dilarang tanpa hak melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

 

Pasal 77

Setiap Orang dilarang tanpa hak memiliki, menggunakan, memanfaatkan membuka rahasia, dan/atau menginformasikan kepada pihak ketiga data Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dalam bentuk apapun.

 

Pasal 78

Setiap Orang dilarang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1).

 

Pasal 79

Setiap Orang dilarang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dan Pasal 26.

 

 

Pasal 80

Setiap orang dilarang  mengurangi standar dan mutu Minyak  dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan Pasal 30 ayat (1).

 

Pasal 81

Setiap orang dilarang menyalahgunakan Izin Usaha sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dan Pasal 27 ayat (5).

 

 

BAB XX

KETENTUAN PIDANA

 

Pasal 82

  • Setiap Orang yang tanpa hak melakukan Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
  • Setiap Orang yang tanpa hak memiliki, menggunakan, memanfaatkan dan/atau membuka rahasia data Survei Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

 

Pasal 83

Setiap Orang yang melakukan Eksplorasi dan/atau Eksploitasi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

 

Pasal 84

Setiap Orang yang melakukan Kegiatan Usaha Hilir tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah).

 

Pasal 85

Setiap Orang yang mengurangi standar dan mutu Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 80 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

 

Pasal 86

Setiap Orang yang menyalahgunakan Izin Usaha sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).

 

 

Pasal 87

Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh pejabat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang Minyak dan Gas Bumi, pidananya ditambah sepertiga dari paling tinggi pidana yang diancamkan.

 

 

 

Pasal 88

Selain ketentuan pidana, dikenai pula pidana tambahan berupa pencabutan hak atau perampasan barang yang digunakan untuk atau yang diperoleh dari tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

 

BAB XXI

KETENTUAN PERALIHAN

 

Pasal 89

  • Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi tetap melaksanakan fungsi dan tugas sampai dengan terbentuknya BUK Migas.
  • Semua bentuk Kontrak Kerja Sama yang ada sebelum Undang-Undang ini mulai berlaku dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa kontrak dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

BAB XXII

KETENTUAN PENUTUP

 

Pasal 90

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku; dan
  2. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 136 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4152) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.

 

Pasal 91

BUK Migas dibentuk paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai diundangkan.

 

Pasal 92

  • Peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini mulai diundangkan.
  • Pemerintah Pusat harus melaporkan pelaksanaan undang-undang ini kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat 3 (tiga) tahun sejak undang-undang ini berlaku.

 

Pasal 93

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal …

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal …

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

YASONNA H. LAOLY

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN… NOMOR….

 

Jakarta, 10 September 2018

    Pimpinan Badan Legislasi DPR RI

Ketua,

 

 

 

  1. Supratman Andi Agtas, SH., MH.

A-388

 

Wakil Ketua,

 

 

 

Arif Wibowo

A-193

 

Wakil Ketua,

 

 

 

M. Sarmuji, SE., MS.i.

A-287

 

 

Wakil Ketua,

 

 

 

H. Totok Daryanto, SE.

A-489

 

 

Wakil Ketua,

 

 

 

Dr. H. Dossy Iskandar Prasetyo

A-554

 

 

PENJELASAN

ATAS

RANCANGAN UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR …TAHUN …

TENTANG

MINYAK DAN GAS BUMI

 

 

  1. UMUM

Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Mengingat Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber daya alam strategis tidak terbarukan yang dimiliki dan dikuasai negara dan merupakan komoditas vital yang memegang peranan penting dalam penyediaan bahan baku industri, pemenuhan kebutuhan energi di dalam negeri, dan penghasil devisa negara yang penting, maka pengelolaannya perlu dilakukan seoptimal mungkin agar dapat dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

Pelaksanaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi belum mampu menjadikan industri Minyak dan Gas Bumi dalam menjaga ketahanan dan kemandirian energi nasional, sehingga perlu dilakukan perbaikan tata kelola Minyak dan Gas Bumi menyangkut antara lain regulasi tentang kelembagaan Minyak dan Gas Bumi, relugasi di sektor hulu dan hilir, fiskal, mempertegas pembagian kewenangan antara kelembagaan Minyak dan Gas Bumi dalam hal ini BUK Minyak dan Gas Bumi sebagai pemegang kuasa usaha pertambangan dengan pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan. Di samping itu perubahan tata kelola Minyak dan Gas Bumi juga dimaksudkan untuk memperpendek rantai birokrasi, meningkatkan efisiensi biaya operasional di hulu, pemihakan terhadap pelaku usaha Minyak dan Gas Bumi dalam negeri khususnya BUMN dan BUMD, serta badan usaha swasta nasional, dan prioritas alokasi Minyak dan Gas Bumi untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri, baik sektor industri, energi listrik, sektor transportasi, dan konsumen rumah tangga.

Dalam uji materi UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (judicial review), Mahkamah Konstitusi telah memutuskan bahwa beberapa ketentuan dalam UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumitersebut bertentangan dengan Pasal 33 UUD Tahun 1945, sehingga perlu diubah.Berdasarkan hal‑hal tersebut di atas maka perlu disusun ulang suatu undang undang tentang Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan landasan dan kepastian hukum bagi langkah‑langkah pembaruan dan penataan kembali kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi baik usaha hulu dan hilir.Penyusunan undang‑undang ini bertujuan antara lain:

  1. terlaksana dan terkendalinya Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam dan sumber daya pembangunan yang bersifat strategis dan vital;
  2. meningkatkan produksi (lifting) Minyak dan Gas Bumi;
  3. mendukung dan menumbuhkembangkan kemampuan nasional (kapasitas dalam negeri) untuk lebih mampu bersaing dalam industri Minyak dan Gas Bumi;
  4. meningkatnya pendapatan negara;
  5. memberikan kontribusi yang sebesar‑besarnya bagi perekonomian nasional dan juga bagi kemakmuran dan kesejahteraa rakyat dan erta mengembangkan dan memperkuat industri dalam negeri;

6    menciptakan lapangan kerja bagi angkatan kerja Indonesia, dan menjaga serta memperbaiki lingkungan hidup.

Undang‑Undang ini memuat substansi hukum pokok mengenai ketentuan bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dimiliki dan dikuasai oleh negara. Dalam penyelenggaraanya dilakukan oleh Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan pada kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi. Pemerintah sebagai pemegang kuasa pertambangan menyerahkan pengelolaan atas Minyak dan Gas Bumi kepada BUKMigas.

Kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi dikuasakan kepada BUKMigas untuk dikelola, baik secara mandiri maupun melalui kerja sama. Namun tetap memprioritaskan kepada BUMN dalam pengusahaan wilayah kerja Minyak dan Gas Bumi di hulu. Sedangkan prinsip pengusahaan Minyak dan Gas Bumi di hilir adalah bersifat terbuka bagi pelaku usaha lain di luar BUMN berdasarkan mekanisme persaingan sehat. Dalam operasionalnya kegiatan usaha hilir tetap dikoordinasikan oleh BUKMigas.

Untuk memenuhi kebutuhan bahan bakar Minyak dan Gas Bumi di dalam negeri maka ditetapkan jumlah persentase minimal dari produksi Minyak dan Gas Bumi baik bagian negara maupun bagian kontraktor kontrak kerja sama. Sedangkan penetapan harga bahan bakar minyak jenis tertentu yang dipasarkan di dalam negeri, dan harga gas bumi untuk  konsumen tertentu ditetapkan oleh Pemerintah, setelah mendapat pertimbangan terlebih dahulu dari DPR. Penetapan harga gas bumi di luar konsumen rumah tangga ditetapkan oleh Pemerintah tanpa persetujuan atau pertimbangan dari DPR.

II. PASAL DEMI PASAL
 

Pasal 1

Cukup jelas.

Pasal 2

Yang dimaksud dengan asas ”kedaulatan dan kemandirian energi nasional” adalah pengendalian mutlak negara terhadap kekayaan alam yang dimiliki dan mengupayakan produksi Minyak dan Gas Bumi dari hasil dalam negeri sehingga tercapai ketahanan energi nasional dalam rangka ketahanan nasional.

Yang dimaksud dengan asas ”keberlanjutan” adalah asas dalam pengelolaan Minyak dan Gas Bumi yang harus menjamin penyediaan dan pemanfaatan Minyak dan Gas Bumi untuk generasi sekarang dan yang akan datang.

Yang dimaksud dengan asas ”ekonomi kerakyatan” adalah pengusahaan Minyak dan Gas Bumi yang bertujuan untuk mewujudkan perekonomian kerakyatan, yaitu perekonomian yang disusun untuk kesejahteraan rakyat seluruhnya.

Yang dimaksud dengan asas ”keterpaduan” adalah bahwa dalam menjalankan usaha Minyak dan Gas Bumi bersama-sama, bersatu padu membangun dan memajukan industri tersebut untuk kepentingan bersama.

Yang dimaksud dengan asas ”manfaat” adalah bahwa kekayaan alam yang terkandung di bumi Indonesia termasuk Minyak dan Gas Bumi harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya kepada rakyat Indonesia dan digunakan sepenuhnya untuk kepentingan rakyat Indonesia.

Yang dimaksud dengan asas ”keadilan” adalah bahwa pengusahaan Minyak dan Gas Bumi akan selalu menjunjung tinggi keadilan dan persatuan, terutama keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Yang dimaksud dengan asas ”keseimbangan” adalah bahwa dalam pengusahaan Minyak dan Gas Bumi akan dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan negara dan juga kepentingan rakyatnya.

Yang dimaksud dengan asas ”pemerataan” adalah bahwa hasil dari pengusahaan Minyak dan Gas Bumi akan selalu digunakan secara merata untuk kepentingan rakyat dan semata-mata untuk kemakmuran rakyat Indonesia serta kemajuan Bangsa dan Negara Indonesia.

Yang dimaksud dengan asas “kemakmuran bersama dan kesejahteraan rakyat” adalah bahwa inti dari pengusahaan Minyak dan Gas Bumi semata-mata digunakan untuk kemakmuran bersama dan juga untuk kesejahteraan rakyat banyak.

Yang dimaksud dengan asas “keamanan” adalah bahwa pedoman dalam hal melaksanakan pengusahaan Minyak dan Gas Bumi akan selalu memperhatikan keamanan dalam bekerja untuk mencapai tujuan bersama bagi kepentingan rakyat.

Yang dimaksud dengan asas “keselamatan” adalah bahwa penyelenggaraan, pelaksanaan, dan pengendalian Minyak dan Gas Bumi harus dapat menjamin keselamatan dari ancaman bahaya baik yang disebabkan oleh alam, teknologi maupun perbuatan manusia.

Yang dimaksud dengan asas “kepastian hukum” adalah bahwa dalam pengusahaan Minyak dan Gas Bumi akan selalu memberikan kepastian hukum untuk semua pihak yang terkait, baik melalui kontrak kerja sama maupun melalui ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.

Yang dimaksud dengan asas “berwawasan lingkungan” adalah bahwa dalam pengusahaan kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi harus menjaga dan menjamin kualitas fungsi lingkungan yang baik.

 

Pasal 3

Cukup jelas.

Pasal 4

Ayat (1)

Berdasarkan jiwa dari Pasal 33 ayat (2) dan (3) Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, bahwa Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi wilayah hukum pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dimiliki dan dikuasai negara. Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud di atas adalah agar kekayaan nasional tersebut dimanfaatkan bagi sebesar besar kemakmuran seluruh rakyat Indonesia. Dengan demikian, baik perseorangan, masyarakat, maupun pelaku usaha, sekalipun memiliki hak atas sebidang tanah di permukaan tidak mempunyai hak menguasai ataupun memiliki Minyak dan Gas Bumi yang terkandung dibawah tanah tersebut.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 5

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 6

Cukup jelas.

Pasal 7

Cukup jelas.

Pasal 8

Cukup jelas.

Pasal 9

Yang dimaksud dengan “obyek vital nasional” adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi, dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atau sumber pendapatan negara yang bersifat strategis, termasuk kegiatan pengelolaan sumber daya alam Minyak Dan Gas Bumi.

Pasal 10

Cukup jelas.

Pasal 11

Cukup jelas.

 

Pasal 12

Cukup jelas.

Pasal 13

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Ayat (6)

Cukup jelas.

Ayat (7)

Cukup jelas.

Ayat (8)

Huruf a

Yang dimaksud dengan ”titik penyerahan” adalah titik penjualan minyak atau gas bumi.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Cukup jelas.

Ayat (9)

Cukup jelas.

Pasal 14

Cukup jelas.

Pasal 15

Cukup jelas.

Pasal 16

Cukup jelas.

Pasal 17

Ayat (1)

Produksi komersial merupakan nilai lifting atas Minyak Dan Gas Bumi setelah dikurangi biaya produksi dan pajak setelah Minyak Dan Gas Bumi berada pada titik penyerahan.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

 

Pasal 18

Cukup jelas.

Pasal 19

Ayat (1)

Izin Usaha dimaksudkan untuk lebih mengefektifkan pengawasan dan pengendalian terhadap badan usaha.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 20

Yang dimaksud dengan “pengolahan di lapangan” adalah pemisahan minyak mentah dari komponen lainnya seperti air.

Pasal 21

Cukup jelas.

Pasal 22

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Daerah tertentu seperti di kawasan timur Indonesia yang sulit dijangkau dalam mengakses Bahan Bakar Minyak.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 23

Cukup jelas.

Pasal 24

Cukup jelas.

Pasal 25

Cukup jelas.

Pasal 26

Cukup jelas.

Pasal 27

Cukup jelas.

Pasal 28

Cukup jelas.

Pasal 29

Cukup jelas.

Pasal 30

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Daerah tertentu seperti di kawasan timur Indonesia yang sulit dijangkau dalam mengakses Bahan Bakar Gas.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 31

Cukup jelas.

Pasal 32

Cukup jelas.

Pasal 33

Cukup jelas.

Pasal 34

Cukup jelas.

Pasal 35

Cukup jelas.

Pasal 36

Cukup jelas.

Pasal 37

Cukup jelas.

Pasal 38

Cukup jelas.

Pasal 39

Cukup jelas.

Pasal 40

Cukup jelas.

Pasal 41

Cukup jelas.

Pasal 42

Huruf a

Cukup jelas.

Huruf b

Cukup jelas.

Huruf c

Cukup jelas.

Huruf d

Mengutamakan penggunaan perbankan dan asuransi nasional khususnya dalam kegiatan ekspor Minyak dan Gas Bumi.

Huruf e

Cukup jelas.

Huruf f

Cukup jelas.

Pasal 43

Cukup jelas.

Pasal 44

Cukup jelas.

Pasal 45

Cukup jelas.

Pasal 46

Cukup jelas.

Pasal 47

Cukup jelas.

Pasal 48

Cukup jelas.

Pasal 49

Cukup jelas.

Pasal 50

Cukup jelas.

Pasal 51

Cukup jelas.

Pasal 52

Cukup jelas.

Pasal 53

Cukup jelas.

Pasal 54

Cukup jelas.

Pasal 55

Cukup jelas.

Pasal 56

Cukup jelas.

Pasal 57

Cukup jelas.

Pasal 58

Cukup jelas.

Pasal 59

Ayat (1)

Neraca Minyak Bumi Dan Gas Bumi terdiri dari  cadangan diam dan cadangan rahasia yaitu cadangan yang besar jumlahnya tidak nampak di neraca dan besarnya tidak mudah diketahui. Cadangan ini dapat dibentuk dengan cara mengadakan penilaian yang lebih rendah pos aktiva dari nilai yang sebenarnya atau mengadakan penilaian yang lebih tinggi pos hutang dari nilai yang sebenarnya.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Pasal 60

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Huruf a

Bagian negara merupakan hasil ekspor Minyak dan Gas Bumi dan  hasil penjualan Minyak dan Gas Bumi di dalam negeri.

Huruf b

Ketentuan ini didasarkan pada pengertian bahwa Kontraktor Kontrak Kerja Sama tetap diwajibkan membayar iuran tetap sesuai luas Wilayah Kerja sebagai imbalan atas “kesempatan” untuk melakukan kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi.

Iuran produksi dikenakan pada Kontraktor Kontrak Kerja Sama, sebagai kompensasi atas pengambilan kekayaan alam Minyak Dan Gas Bumi yang tak terbarukan.

Pungutan negara yang menjadi penerimaan Pemerintah merupakan penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Huruf c

Yang dimaksud dengan “bonus” adalah bonus data, bonus tanda tangan, dan bonus produksi yang didasarkan pada pencapaian tingkat produksi kumulatif tertentu.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Ayat (5)

Cukup jelas.

Pasal 61

Cukup jelas.

Pasal 62

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)

Kewajiban mendukung kelancaran dan kelangsungan Kegiatan Hulu Minyak Dan Gas Bumi di daerahnya, antara lainkelancaran pembebasan lahan dan pemberian perizinan.

Ayat (4)

Cukup jelas.

Pasal 63

Cukup jelas.

Pasal 64

Cukup jelas.

Pasal 65

Cukup jelas.

Pasal 66

Cukup jelas.

Pasal 67

Cukup jelas.

Pasal 68

Cukup jelas.

Pasal 69

Cukup jelas.

Pasal 70

Pembinaan yang dilakukan Pemerintah dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi didasarkan pada penguasaan negara atas sumber daya alam dan cabang cabang produksi yang menguasai hajat hidup orang banyak.

Pasal 71

Ayat (1)

Huruf a

Penyelenggaraan urusan Pemerintah yang dimaksud dalam ketentuan ini meliputi antara lain: penyebarluasan informasi, pendidikan dan pelatihan, penelitian dan pengembangan teknologi, peningkatan nilai tambah produk, penerapan standardisasi, pemberian akreditasi, pembinaan industri/badan usaha penunjang, pembinaan usaha kecil/menengah, pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, pemeliharaan keselamatan dan kesehatan kerja, pelestarian lingkungan hidup, penciptaan iklim investasi yang kondusif, serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban.

Huruf b

Cukup jelas.

Ayat (2)

Kebijakan pembinaan kegiatan usaha minyak dan gas bumi sesuai dengan kebijakan di bidang energi nasional dan berkoordinasi dengan Dewan Energi Nasional.

Pasal 72

Cukup jelas.

Pasal 73

Cukup jelas.

Pasal 74

Cukup jelas.

Pasal 75

Cukup jelas.

Pasal 76

Cukup jelas.

Pasal 77

Cukup jelas.

Pasal 78

Cukup jelas.

Pasal 79

Cukup jelas.

Pasal 80

Cukup jelas.

Pasal 81

Cukup jelas.

Pasal 82

Cukup jelas.

Pasal 83

Cukup jelas.

Pasal 84

Cukup jelas.

Pasal 85

Cukup jelas.

Pasal 86

Cukup jelas.

Pasal 87

Cukup jelas.

Pasal 88

Cukup jelas.

Pasal 89

Cukup jelas.

Pasal 90

Cukup jelas.

Pasal 91

Cukup jelas.

Pasal 92

Cukup jelas.

 

Pasal 93

Cukup jelas.

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR …

 

Jakarta, 10 September 2018

    Pimpinan Badan Legislasi DPR RI

Ketua,

 

 

 

  1. Supratman Andi Agtas, SH., MH.

A-388

 

Wakil Ketua,

 

 

 

Arif Wibowo

A-193

 

Wakil Ketua,

 

 

 

M. Sarmuji, SE., MS.i.

A-287

 

 

Wakil Ketua,

 

 

 

H. Totok Daryanto, SE.

A-489

 

 

Wakil Ketua,

 

 

 

Dr. H. Dossy Iskandar Prasetyo

A-554

 

 

Advertisement

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Omnibus Law RUU Cipta Kerja & Kegiatan Hilir Migas

Omnibus Law RUU Cipta Kerja & Kegiatan Hilir Migas

Oleh : Siraj El Munir Bustami

Berikut informasi yang diringkas dari Naskah Akademik RUU Cipta Kerja yang berjumlah ribuan halaman kemudian penulis kaitkan dengan Kegiatan Hilir Migas di Indonesia. Adapun Klaster lain tidak dibahas di sini.

I. PENDAHULUAN

LATAR BELAKANG

Indonesia memiliki 3 tantangan yang membuat ekonomi Indonesia masih kalah bersaing dengan negara tetangga  :

  1. Daya saing yang relatif rendah
  2. S&P Global Ratings, Fitch Ratings & Moody’s membandingkan kemudahan berusaha dan daya saing Indonesia tertinggal terutama dengan negara tetangga.
  3. Pemerintah mengadopsi indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) untuk mengetahui respon pelaku usaha terhadap antara lain perizinan, peraturan perundang-undangan, pelayanan pemerintah, akses terhadap keuangan, dan kepastian Hukum dan Indonesia jauh tertinggal dengan negara lain termasuk sesama Negara ASEAN.
  4. Perlambatan pertumbuhan ekonomi
  5. Pertumbuhan ekonomi yang kurang merata.

Ketiga persoalan di atas membuat Indonesia kurang diminati investor padahal Indonesia memiliki potensi yang besar yakni ;

  1. Sumber Daya Alam yang melimpah
  2. Bonus Demografi yang sangat besar sehingga mampu menyediakan jumlah tenaga  kerja yang produktif
  3. Jumlah penduduk yang besar adalah potensial pasar yang besar
  4. Perbaikan Infrastruktur yang kian memadai untuk menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Salah satu strategi pemerintah dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peningkatan investasi adalah melakukan reformasi regulasi di bidang perizinan berusaha. Reformasi yang perlu dilakukan ditujukan untuk menyelesaikan hambatan investasi, yakni panjangnya rantai birokrasi, peraturan yang tumpang tindih, dan banyaknya regulasi yang tidak harmonis terutama dalam regulasi pusat dan daerah (hyper-regulation).

Oleh karena itu, diperlukan deregulasi terhadap ketentuan mengenai perizinan berusaha, persyaratan investasi, ketenagakerjaan, Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMK-M) termasuk koperasi, pengadaan lahan, pengembangan kawasan ekonomi, pelaksanaan proyek pemerintah, serta ketentuan mengenai administrasi pemerintahan dan pengenaan sanksi pidana yang diatur dalam berbagai Undang-Undang.

OMNIBUS LAW

Dalam hal proses deregulasi ini dilakukan secara biasa (business as usual) yaitu dengan mengubah satu persatu Undang-Undang, maka akan sulit untuk diselesaikan secara terintegrasi dalam waktu cepat. Maka dari itu, diperlukan penerapan metode “Omnibus Law”, dengan membentuk 1 (satu) Undang-Undang tematik yang mengubah berbagai ketentuan yang diatur dalam berbagai undang-undang lainnya.

“Omnibus Law” merupakan sebuah praktik penyusunan peraturan perundang- undangan, yang banyak dilakukan di negara-negara yang menganut sistem “common law/anglo saxon” seperti Amerika, Kanada, Inggris, Filipina dan lainnya. Prosesnya disebut “Omnibus Legislating” dan produknya disebut “Omnibus Bill”. Kata Omnibus berasal dari bahasa latin yang artinya segalanya atau semuanya (for everything).

Dalam melakukan penataan regulasi, teknik legislasi baru yakni teknik Omnibus Law pun diterapkan. Dengan menggunakan teknik Omnibus Law, persoalan dalam berbagai Undang-Undang tersebut dapat diselesaikan tanpa harus merevisi berbagai Undang-Undang yang substansinya terkait dengan perizinan, melainkan cukup dengan membuat 1 (satu) Undang-Undang baru yang mengamandemen pasal dalam beberapa Undang-Undang. Dalam sebuah Undang-Undang “Omnibus” mencerminkan sebuah integrasi, kodifikasi peraturan yang tujuan akhirnya adalah untuk mengefektifkan penerapan peraturan tersebut. Teknik legislasi “omnibus law” dari segi teoritis maupun praktis masih belum terlalu dikenal di Indonesia.

TUJUAN

RUU Cipta Kerja bertujuan untuk meciptakan lapangan pekerjaan yang seluas-luasnya dengan cara :

  1. Meningkatkan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha
  2. Memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan UMK-M dan Koperasi
  3. Meningkatkan investasi Pemerintah dan mempercepat Proyek Strategis Nasional

 

II. ISI RUU CIPTA KERJA

Ada banyak peraturan perundang-undangan yang ditata agar sesuai dengan kebutuhan hukum dalam rangka penciptaan lapangan pekerjaan terkait dengan tiga kebijakan pokok yaitu penciptaan ekosistem investasi, pemberdayaan UMK-M dan peningkatan investasi Pemerintah. Undang-undang tersebut dibagi menjadi 11 Klaster sesuai dengan 3 kebijakan pokok yakni :

A. Investasi, yaitu menciptakan ekosistem investasi melalui pengaturan:

    1. Penyederhanaan Perizinan Berusaha—yang meliputi 18 sektor (Klaster 1);
    2. Persyaratan Investasi (Klaster 2);
    3. Ketenagakerjaan (Klaster 3);
    4. Kemudahan Berusaha (Klaster 5);
    5. Dukungan Riset dan Inovasi (Klaster 6);
    6. Pengadaan Lahan (Klaster 9);
    7. Kawasan Ekonomi (Klaster 11);

B. UMK-M termasuk koperasi, yaitu menciptakan kemudahan dan  perlindungan UMK-M termasuk koperasi melalui pengaturan:

    1. Kriteria UMK-M (Klaster 4);
    2. Basis Data Tunggal (Klaster 4);
    3. Collaborative Processing (Klaster 4);
    4. Kemudahan Perizinan Tunggal (Klaster 4);
    5. Kemitraan, Insentif dan Pembiayaan (Klaster 4);

C. Pemerintah, yaitu Investasi dan Proyek Pemerintah yang menjadi sumber penciptaan lapangan kerja melalui pengaturan:

    1. Investasi Pemerintah (Klaster 10);
    2. Kemudahan Proyek Pemerintah (Klaster 10);

Klaster tersebut di atas merupakan klaster pokok dalam Penciptaan Lapangan Kerja. Di luar itu, masih terdapat dua klaster pendukung :

    1. Administrasi Pemerintahan (Klaster 7); dan
    2. Pengenaan Sanksi (Klaster 8).

Dalam rangka peningkatan ekosistem investasi dan kemudahan berusaha maka Klaster tentang Penyederhanaan Perizinan Berusaha terdiri dari 18 Sektor dimana diharapkan para pelaku usaha atau investor dapat tertarik :

    1. Perizinan Lokasi
    2. Perizinan Lingkungan
    3. Perizinan Bangunan Gedung (IMB dan SLF)
    4. Perizinan Sektor Pertanian
    5. Perizinan Sektor Kehutanan
    6. Perizinan Sektor Kelautan dan Perikanan
    7. Perizinan Sektor ESDM
    8. Perizinan Sektor Ketenaganukliran
    9. Perizinan Sektor Perindustrian
    10. Perizinan Sektor Perdagangan
    11. Perizinan Sektor Kesehatan, Obat, dan Makanan
    12. Perizinan Sektor Pariwisata
    13. Perizinan Sektor Pendidikan dan Kebudayaan
    14. Perizinan Sektor Keagamaan
    15. Perizinan Sektor Transportasi
    16. Perizinan Sektor PUPR
    17. Perizinan Sektor Pos, Telekomunikasi, dan penyiaran
    18. Perizinan Sektor Pertahanan dan Keamanan

Berikut Undang-Undang yang dilakukan penataan, hanya pasal-pasal terkait dalam rangka perluasan penciptaan lapangan pekerjaan saja yang diubah, dihapus atau ditambah dengan pengaturan baru dalam RUU Cipta Kerja ini :

  1. Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang
  2. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil
  3. Undang-Undang Nomor 32 tahun 2014 tentang Kelautan
  4. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial
  5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
  6. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
  7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung
  8. Undang-Undang 6 Tahun 2017 tentang Arsitek
  9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
  10. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan
  11. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman
  12. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan
  13. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
  14. Undang–Undang Nomor 13 Tahun 2010 tentang Hortikultura.
  15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan
  16. Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
  17. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
  18. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara
  19. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
  20. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi
  21. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
  22. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 Tentang Ketenaganukliran
  23. Undang-Undang 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian
  24. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan
  25. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal
  26. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal
  27. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2014 tentang Standardisasi dan Penilaian Kesesuaian
  28. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman
  29. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun
  30. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
  31. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air
  32. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian
  33. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
  34. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan
  35. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
  36. Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit
  37. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
  38. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
  39. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan
  40. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
  41. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi
  42. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
  43. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
  44. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan
  45. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2009 tentang Perfilman
  46. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
  47. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
  48. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2009 tentang Pos
  49. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  50. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
  51. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan
  52. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian
  53. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
  54. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
  55. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
  56. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
  57. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
  58. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional
  59. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
  60. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro Kecil dan Menengah
  61. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
  62. Undang–Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
  63. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
  64. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten
  65. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas;
  66. Staatsblad Tahun 1926 Nomor 226 jo. Staatsblad Tahun 1940 Nomor 450 tentang Undang-Undang Gangguan (Hinderordonnantie);
  67. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
  68. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam
  69. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan
  70. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
  71. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
  72. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara
  73. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum
  74. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
  75. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus
  76. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang
  77. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang
  78. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
  79. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

 

III. KEGIATAN HILIR MIGAS DALAM RUU CIPTA KERJA

SEKTOR ESDM

Untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat terutama Pelaku Usaha dalam mendapatkan Perizinan Berusaha dari sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, Undang-Undang Cipta Kerja ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan barubeberapa ketentuan yang diatur dalam :

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara;
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
  3. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2014 tentang Panas Bumi;
  4. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

SUB SEKTOR MIGAS

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  (UU Minyak dan Gas Bumi) yang ditata dalam RUU Cipta Kerja yang terkait dengan kegiatan usaha hulu dan hilir Migas sebagai berikut :

  1. Ketentuan Pasal 1 ayat 21 diubah :
  2. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pasal 1 ayat 21 UU Minyak dan Gas Bumi

  1. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta para Menteri;

 

  1. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4

(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam

strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah melalui kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

(3) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

  1. Di antara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 4A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 4A

(1) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi

diselenggarakan oleh Pemerintah Pusat sebagai Pemegang Kuasa Pertambangan.

(2) Pemerintah Pusat sebagai pemegang Kuasa Pertambangan dapat membentuk atau menugaskan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagai pelaksana kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(3) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Pemerintah Pusat.

(4) Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi melalui kerja sama dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap.

(5) Pemerintah Pusat menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang akan bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

(6) Kerja sama antara Badan Usaha Milik Negara Khusus dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan berdasarkan Kontrak Kerja Sama.

(7) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu:

  1. penerimaan negara;
  2. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
  3. kewajiban pengeluaran dana;
  4. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
  5. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
  6. penyelesaian perselisihan;
  7. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
  8. berakhirnya kontrak;
  9. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
  10. keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. pengelolaan lingkungan hidup;
  12. pengalihan hak dan kewajiban;
  13. pelaporan yang diperlukan;
  14. rencana pengembangan lapangan;
  15. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
  16. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat; dan
  17. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

Pasal 4 UU Minyak dan Gas Bumi

(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan.

(3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23

  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5

(1) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:

  1. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
  2. Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

(3) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. eksplorasi; dan 
  2. eksploitasi.

(4) Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. pengolahan;
  2. pengangkutan;
  3. penyimpanan; dan
  4. niaga.

Pasal 5 UU Minyak dan Gas Bumi 

Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas :

  1. Kegiatan Usaha Hulu yang mencakup :
  2. Eksplorasi;
  3. Eksploitasi.
  4. Kegiatan Usaha Hilir yang mencakup :
  5. Pengolahan;
  6. Pengangkutan;
  7. Penyimpanan;
  8. Niaga.

 

  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11

(1) Pemerintah Pusat selaku pemegang Kuasa Pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) memberikan Perizinan Berusaha pada setiap Wilayah Kerja kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi.

(2) Perizinan Berusaha kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk melaksanakan kegiatan usaha hulu yang operasinya dilakukan secara sendiri.

Pasal 11 UU Minyak dan Gas Bumi

(1) Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap berdasarkan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana.

(2) Setiap Kontrak Kerja Sama yang sudah ditandatangani harus diberitahukan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memuat paling sedikit ketentuan-ketentuan pokok yaitu :

  1. penerimaan negara;
  2. Wilayah Kerja dan pengembaliannya;
  3. kewajiban pengeluaran dana;
  4. perpindahan kepemilikan hasil produksi atas Minyak dan Gas Bumi;
  5. jangka waktu dan kondisi perpanjangan kontrak;
  6. penyelesaian perselisihan;
  7. kewajiban pemasokan Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri;
  8. berakhirnya kontrak;
  9. kewajiban pascaoperasi pertambangan;
  10. keselamatan dan kesehatan kerja;
  11. pengelolaan lingkungan hidup;
  12. pengalihan hak dan kewajiban;
  13. pelaporan yang diperlukan;
  14. rencana pengembangan lapangan;
  15. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri;
  16. pengembangan masyarakat sekitarnya dan jaminan hak-hak masyarakat adat;
  17. pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia.

 

  1. Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 12

(1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan Badan Usaha

Milik Negara Khusus ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan

Wilayah Kerja diatur dengan Peraturan Pemerintah.

 

Pasal 12 UU Minyak dan Gas Bumi

(1) Wilayah Kerja yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap ditetapkan oleh Menteri setelah berkonsultasi dengan Pemerintah Daerah.

(2) Penawaran Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Menteri.

(3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

 

  1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan:

  1. usaha pengolahan;
  2. usaha pengangkuatan;
  3. usaha penyimpanan; dan/atau
  4. usaha niaga.

(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya.

(4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan menggunakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

 

Pasal 23 UU Minyak dan Gas Bumi

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat Izin Usaha dari Pemerintah.

(2) Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi dan/atau kegiatan usaha Gas Bumi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dibedakan atas :

  1. Izin Usaha Pengolahan;
  2. Izin Usaha Pengangkutan;
  3. Izin Usaha Penyimpanan;
  4. Izin Usaha Niaga.

(3) Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

  1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif terhadap:

  1. pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha;
  2. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan

Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 25 UU Minyak dan Gas Bumi

(1) Pemerintah dapat menyampaikan teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 berdasarkan :

  1. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum dalam Izin Usaha;
  2. pengulangan pelanggaran atas persyaratan Izin Usaha;
  3. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-undang ini.

(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk meniadakan pelanggaran yang telah dilakukan atau pemenuhan persyaratan yang ditetapkan.

 

  1. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 50

(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan untuk:

  1. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana;
  2. menerima laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana;
  3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana;
  4. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  5. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  6. memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana;
  7. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana;
  8. mengambil sidik jari dan identitas orang;
  9. menggeledah tempat-tempat tertentu yang dicurigai adanya tindak pidana;
  10. menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
  11. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana;
  12. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana;
  13. menghentikan proses penyidikan;
  14. meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi lain untuk melakukan penanganan tindak pidana; dan
  15. melakukan tindakan lain menurut hukum yang berlaku.

(3) Kedudukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik  Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memberitahukan dimulainya penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut Umum dengan tembusan kepada pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 50 UU Minyak dan Gas Bumi

(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomon 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:

  1. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
  2. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
  3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
  4. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
  5. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi danmenghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;
  6. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;
  7. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi;
  8. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.

(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  1. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 53

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);

(2) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 53 UU Minyak dan Gas Bumi 

Setiap orang yang melakukan :

  1. Pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengolahan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling tinggi Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)
  2. Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
  3. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
  4. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). 

 

  1. Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

Pasal 55 UU Minyak dan Gas Bumi

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).

 

  1. Di antara Pasal 64 dan 65 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 64A

(1) Sebelum terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus:

  1. kegiatan usaha hulu migas tetap dilaksanakan berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap;
  2. kegiatan usaha hulu migas berdasarkan kontrak kerja sama antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Badan Usaha dan Bentuk Usaha Tetap tetap berlaku; dan
  3. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi tetap melaksanakan tugas dan fungsi penyelenggaraan pengelolaan kegiatan usaha hulu Minyak dan Gas Bumi.

 

(2) Dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus:

  1. semua hak dan kewajiban serta akibat yang timbul terhadap Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dari Kontrak Kerja Sama, beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus; dan
  2. kontrak lain yang berkaitan dengan Kontrak Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada huruf a antara Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pihak lain beralih kepada Badan Usaha Milik Negara Khusus.

(3) Semua kontrak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak.

(4) Hak, kewajiban, dan akibat yang timbul dari kontrak, perjanjian, atau perikatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap dilaksanakan oleh Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi sampai dengan terbentuknya Badan Usaha Milik Negara Khusus.

 

HILIR MIGAS

Dari paparan di atas dapat disimpulkan terkait Kegiatan usaha Hilir Migas yang diatur dalam RUU Cipta Kerja “Omnibus Law” yang berasal dari UU No. 21 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ada pada Pasal – Pasal berikut :

Pasal 4

(1) Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis tak terbarukan yang terkandung di dalam Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai oleh negara.

(2) Penguasaan oleh negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah melalui kegiatan usaha minyak dan gas bumi.

(3) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi dan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

 

Pasal 5

(1) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Kegiatan usaha minyak dan gas bumi terdiri atas:

  1. Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi; dan
  2. Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi.

(3) Kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a terdiri atas:

  1. eksplorasi; dan
  2. eksploitasi.

(4) Kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri atas:

  1. pengolahan;
  2. pengangkutan;
  3. penyimpanan; dan
  4. niaga.

 

Pasal 23

(1) Kegiatan Usaha Hilir sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 5 angka 2, dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.

(2) Badan Usaha yang memenuhi Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kegiatan:

  1. usaha pengolahan;
  2. usaha pengangkuatan;
  3. usaha penyimpanan; dan/atau
  4. usaha niaga.

(3) Perizinan Berusaha yang telah diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan sesuai dengan peruntukan kegiatan usahanya.

(4) Permohonan Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan menggunakan sistem perizinan terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Pemerintah Pusat.

Pasal 25

(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan sanksi administratif terhadap

  1. pelanggaran salah satu persyaratan yang tercantum dalam Perizinan Berusaha;
  2. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 50

(1) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya meliputi kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi diberi wewenang khusus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana.

(2) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi kewenangan untuk:

  1. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana;
  2. menerima laporan atau keterangan tentang adanya tindak pidana;
  3. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana;
  4. melakukan penangkapan dan penahanan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  5. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana;
  6. memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana;
  7. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana;
  8. mengambil sidik jari dan identitas orang;
  9. menggeledah tempat-tempat tertentu yang dicurigai adanya tindak pidana;
  10. menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana;
  11. mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana;
  12. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana;
  13. menghentikan proses penyidikan;
  14. meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi lain untuk melakukan penanganan tindak pidana; dan
  15. melakukan tindakan lain menurut hukum yang berlaku.

(3) Kedudukan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia.

(4) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memberitahukan dimulainya penyidikan, melaporkan hasil penyidikan, dan memberitahukan penghentian penyidikan kepada Penuntut Umum dengan tembusan kepada pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.

(5) Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu dapat meminta bantuan kepada aparat penegak hukum.

Pasal 53

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan Usaha Hilir tanpa Perizinan Berusaha dikenai sanksi administratif berupa denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah);

(2) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Pasal 55

Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). (…)

 

Daftar Pustaka :

  • RUU Cipta Kerja
  • Naskah Akademik RUU Cipta Kerja
  • UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Cadangan BBM Nasional

Terkait Cadangan BBM Nasional dapat kita simak pada :

UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU No.22/2001)

Pasal 8 menyatakan :

(1) Pemerintah memberikan prioritas terhadap pemanfaatan Gas Bumi untuk kebutuhan dalam negeri dan bertugas menyediakan cadangan strategis Minyak Bumi guna mendukung penyediaan Bahan Bakar Minyak dalam negeri yang diatur Iebih Ianjut dengan Peraturan Pemerintah.

(2) Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian Bahan Bakar Minyak yang merupakan komoditas vital dan menguasai hajat hidup orang banyak di seluruh wilayah negara Republik Indonesia.

(3) Kegiatan usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa yang menyangkut kepentingan umum, pengusahaannya diatur agar pemanfaatannya terbuka bagi semua pemakai.

(4) Pemerintah bertanggungjawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagairnana dirnaksud dalarn ayat (2) dan ayat (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur.

 PasaI 46

Pasal 46 yang menyatakan sebagai berikut :

(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa dilakukan oleh Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4).

(2) Fungsi Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengaturan agar ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi yang ditetapkan Pemerintah dapat terjamin di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia serta meningkatkan pemanfaatan Gas Bumi di dalam negeri.

(3) Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi pengaturan dan penetapan mengenai:

  1. ketersediaan dan distribusi Bahan Bakar Minyak;
  2. cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional;
  3. pemanfaatan fasilitas Pengangkutan dan Penyimpanan Bahan Bakar Minyak;
  4. tarif Pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
  5. harga Gas Bumi untuk rumah tangga dan peIanggan kecil;
  6. pengusahaan transmisi dan distribusi Gas Bumi.

(4 Tugas Badan Pengatur sebagaimana dimaksud daIam ayat (1) mencakup juga tugas pengawasan daIam bidang-bidang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3).

Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi (PP No.36/2004)

Terkait Cadangan BBM Nasional ada pada BAB IX tentang Cadangan BBM Nasional Pasal 59, 60 dan 61 PP No. 36/2004

Pasal 59 menyatakan :

(1) Menteri menetapkan kebijakan mengenai jumlah dan jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.

(2) Jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri.

(3) Menteri dapat menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang menghasilkan dan/atau mengusahakan jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk menyediakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.

(4) Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dari masing-masing Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur.

(5) Pengawasan penyediaan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) dilakukan oleh Badan Pengatur.

Pasal 60 menyatakan :

(1) Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) hanya dipergunakan pada saat terjadinya Kelangkaan Bahan Bakar Minyak yang pengaturan dan penetapannya dilaksanakan oleh Badan Pengatur.

(2) Dalam hal Kelangkaan Bahan Bakar Minyak telah dapat diatasi, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dikembalikan pada keadaan semula.

Pasal 61 menyatakan :

(1) Badan Usaha yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) wajib melaporkan mengenai kondisi Bahan Bakar Minyak sebagai bagian dari Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional meliputi lokasi, jumlah dan jenisnya kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Menteri setiap bulan.

(2) Dalam hal Badan Usaha tidak menyediakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional pada saat diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) Menteri dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau denda kepada Badan Usaha sesuai dengan rekomendasi Badan Pengatur.

Dari bunyi Pasal-pasal di atas bisa kita pahami sebagai berikut : 

UU No. 22/2001

  • Bahwa Pemerintah bertugas menyediakan cadangan strategis minyak bumi guna mendukung penyediaan BBM dalam negeri yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah
  • Bahwa Pemerintah wajib menjamin ketersediaan dan kelancaran pendistribusian BBM di seluruh Indonesia
  • Bahwa Pemerintah bertanggung jawab atas pengaturan dan pengawasan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan (3) yang pelaksanaannya dilakukan oleh Badan Pengatur
  • Bahwa BPH Migas bertugas melaksanakan kegiatan agar BBM tersedia di Indonesia
  • Bahwa BPH Migas bertugas melancarkan pendistribusian BBM di Indonesia

 

PP No.36/2004 

  • Bahwa Menteri menetapkan kebijakan mengenai jumlah dan jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.
  • Bahwa Jenis Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional wajib memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan Menteri.
  • Menteri dapat menunjuk Badan Usaha pemegang Izin Usaha Pengolahan, Badan Usaha pemegang Izin Usaha Penyimpanan dan Badan Usaha pemegang Izin Usaha Niaga yang menghasilkan dan/atau mengusahakan jenis Bahan Bakar Minyak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) untuk menyediakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional.
  • Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional dari masing-masing Badan Usaha diatur dan ditetapkan oleh Badan Pengatur.
  • Pengawasan penyediaan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional Badan Usaha dilakukan oleh Badan Pengatur.
  • Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional Badan Usaha hanya dipergunakan pada saat terjadinya Kelangkaan Bahan Bakar Minyak yang pengaturan dan penetapannya dilaksanakan oleh Badan Pengatur.
  • Dalam hal Kelangkaan Bahan Bakar Minyak telah dapat diatasi, Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional Badan Usaha dikembalikan pada keadaan semula.
  • Badan Usaha wajib melaporkan mengenai kondisi Bahan Bakar Minyak sebagai bagian dari Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional meliputi lokasi, jumlah dan jenisnya kepada Badan Pengatur dengan tembusan kepada Menteri setiap bulan.
  • Dalam hal Badan Usaha tidak menyediakan Cadangan Bahan Bakar Minyak Nasional pada saat diperlukan Menteri dapat mengenakan sanksi administratif dan/atau denda kepada Badan Usaha sesuai dengan rekomendasi Badan Pengatur.
  • Dalam PP  diatur terkait “Cadangan BBM Badan Usaha” yang merupakan bagian dari Cadangan BBM Nasional. (…)

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

PP No. 48 Tahun 2019 Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Penyediaan & Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan
memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan
penggunaan Iuran bagi Badan Usaha yang bergerak dalam
kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor I Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan
Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengatur kembali besaran
dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;

b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tal:,un
2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 33 dan
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan
Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa;

selengkapnya :

Click to access PP_Nomor_48_Tahun_2019.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)

UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam
pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat,
kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara,
termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka
pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang
disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak;

b. bahwa guna mengoptimalkan penerimaan negara dan
meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
dalam peiayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat,
kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara,
termasuk pengelolaan sumber daya alam yang
berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan
pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung
jawab dan berkeadilan;

c. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai 1agi
dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan
keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga
perlu diganti dengan Undang-Undang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan se

Selengkapnya di :

file:///C:/Users/user/Downloads/UU%20Nomor%209%20Tahun%202018.pdf

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Sejarah Peraturan Perundang-undangan Minyak & Gas Bumi

Minyak dan Gas Bumi merupakan sumber energi yang masih mendominasi di dunia ini. Sampai saat ini di berbagai dunia kegiatan eksplorasi minyak terus dilakukan baik di onshore maupun  di offshore. Berikut  sekilas sejarah peraturan perundang-undangan Minyak dan Gas Bumi sejak Jaman Penjajahan Belanda sampai kini..

 

Penjajahan Belanda

Sejak zaman Hindia Belanda, di Nusantara berlaku Mijnwet dengan semua peraturan pelaksanaan dan perubahannya sehingga pengesahan pertambangan minyak dan gas bumi menggunakan sistem Kontrak 5A yang pada dasarnya merupakan tindak lanjut dari Mijnwet. Pemerintah Hindia Belanda telah mengeluarkan beberapa peraturan perlaksanaan, antara lain Petroleumopslag Ordonantie pada tahun 1927, dan Mijnordonantie pada tahun 1930, serta Mijnpolitiereglement pada tahun yang sama. Mijnordonantie yang telah diubah dan disempurnakan pada tahun 1935, merupakan peraturan pelaksanaan Mijnwet secara umum. Mijnpolitiereglement merupakan peraturan keselamatan kerja yang berlaku dalam bidang pertambangan termasuk minyak dan gas bumi. Petroleumopslag Ordonantie yang telah diubah dan disempurnakan dalam tahun 1930, 1931, 1935 dan 1940, mengatur penimbunan minyak dan gas bumi.

Dalam Mijnwet tidak dibedakan antara minyak dan gas bumi dengan bahan galian lainnya. Oleh sebab itu, pengusahaan kedua bahan tambang ini diatur berdasarkan asas hukum yang sama, kecuali segi teknik yang memerlukan pengaturan  terpisah.  Berdasarkan Mijnwet, konsesi  untuk mengusahakan bahan galian tertentu dapat diberikan baik kepada perseorangan maupun perusahaan swasta dengan membayar royalty. Pemegang konsesi mempunyai hak untuk melaksanakan penambangan dalam wilayah konsesinya selama 75 tahun. Dalam tahun 1910, Pemerintah Hindia Belanda menambahkan Pasal 5A pada Mijnwet. Perubahan ini cukup mendasar, karena ketentuan baru ini pada dasarnya Pemerintah Hindia Belanda melaksanakan sendiri usaha pertambangan, termasuk pertambangan minyak dan gas bumi.

Dalam pelaksanaannya, kontrak dengan perusahaan minyak dalam bentuk Kontrak 5A dapat berupa kontrak 5A Ekplorasi (5AE) atu Kontrak 5A Eksplorasi dan Eksploitasi (5AEE). Kontrak 5A memuat persyaratan tertentu, antara lain jangka waktu berlakunya 40 tahun. Berbeda dengan konsesi, Kontrak 5A dimuat dalam Staatsblad (Lembaran Negara), karena minyak dan gas bumi dianggap sebagai bahan galian yang penting bagi negara. Sejak tahun itu dibedakan antara pengelolaan bahan galian minyak dan gas bumi dan bahan galian usaha pertambangan lainnya yang masih menggunakan dasar konsesi murni.

Jaman Penjajahan Jepang  1942-1945

Jepang tidak membuat UU sendiri baik di bidang pertambangan maupun kelistrikan

Jaman Proklamasi

Semenjak Proklamasi Kemerdekaan dan Indonesia mempunyai UUD 1945 yang berlaku sejak 18 Agustus 1945, Undang-undang  pertambangan pada masa Hindia Belanda  masih tetap diberlakukan untuk waktu yang cukup lama, meskipun dirasakan tidak sesuai dengan prinsip dasar yang terkandung dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945.

Usaha Pemerintah menggantikan Mijnwet  telah dimulai sejak adanya Mosi Teuku Moehammad Hasan  dan kawan-kawan  pada tahun 1951, yang diikuti  dibentuknya Panitia Negara Urusan Pertambangan (PNUP). Salah satu tugas PNUP adalah mempersiapkan undang-undang pertambangan Indonesia yang sesuai dengan keadaan alam kemerdekaan berdasarkan ekonomi nasional. Panitia ini berhasil menyusun rancangan undang-undang (RUU) pertambangan, namun sampai PNUP bubar, RUU ini tidak pernah menjadi undang-undang  karena banyaknya kepentingan politik pada masa itu.

Setelah Presiden mendekritkan berlakunya UUD 1945, maka berlakulah UU No. 44 Prp Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi. Selain itu juga diterbitkan UU No. 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak memenuhi Kebutuhan Dalam negeri. Semenjak itu untuk bidang perminyakan tidak berubah sampai adanya UU No. 8 Tahun 1971 tentang Pertamina (Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara)

Krisis moneter di Indonesia yang terjadi pada tahun 1997 memberikan dampak yang luas pada pereknomian nasional, yang mengakibatkan berakhirnya pemerintahan Soeharto pada tahun 1998 dan memasuki masa reformasi. Beberapa situasi penting yang berubah, menyangkut perubahan lingkungan strategis, antara lain, semangat otonomi daerah, globalisasi, hak asasi manusia, hak atas kekayaan intelektual, demokratisasi dan lingkungan hidup. Perubahan-perubahan itu diantisipasi oleh Pemerintah dalam berbagai kebijakan. Dalam bidang perundang-undangan telah berhasil diterbitkan beberapa undang-undang, yaitu : untuk bidang minyak dan gas bumi, UU No. 22 Tahun 2001 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, menggantikan UU No. 44 Prp Tahun 1960, UU No. 15 Tahun 1962 dan UU No. 8 Tahun 1971. UU No. 22 Tahun 2001 diajukan pengujian ke Mahkamah Konstitusi, dan dalam putusannya undang-undang ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, kecuali beberapa bagian dari pasal-pasalnya dinyatakan tidak berlaku.

Selain undang-undang tersebut, sampai awal tahun 2009 telah disahkan empat undang-undang, yaitu UU No. 27 Tahun 2003 tentang Panas Bumi, UU No. 30 Tahun 2007 tentang Energi, UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta UU no. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

(Dari Buku Mineral dan Energi Kekayaan Bangsa, Sejarah Pertambangan dan Energi Indonesia, Editor : Djoko Darmono, Penerbitan dan Publikasi Departemen Energi Sumber Daya Mineral, 2009)

Leave a comment

Filed under Uncategorized

If people do not have access to the law, they cannot know their rights.

If people do not have access to the law, they cannot know their rights.

If people do not know their rights, they can not demand the enforcement of their rights.

If people are not empowered to demand the enforcement of their rights, they will be exploited and abused by those with access to power over the law.

(Sriro’s Desk Reference of Indonesian Law 2006, A litany developed)

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Putusan MK No. 002/PUU-1/2003 yang membatalkan 3 Pasal UU No. 22 Tahun 2001

Putusan MK No. 002/PUU-1/2003 yang membatalkan Pasal- Pasal di bawah ini dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”;
  2. Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”;
  3. Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga GasBumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3)
    Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
    mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”;

 

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Putusan MK No. 36/PUU-X/2012 yang membatalkan 9 Pasal UU No. 22 Tahun 2001

Berikut Putusaan MK lengkap yang membatalkan Beberapa Pasal dalam UU 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi :

  1. Pasal 1 Angka 23
  2. Pasal 4 Ayat 3
  3. Pasal 41 Ayat 2
  4. Pasal 44
  5. Pasal 45
  6. Pasal 48 Ayat 1
  7. Pasal 59 huruf a
  8. pasal 61
  9. Pasal 63

Click to access 36-2012.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Pasal-Pasal dalam UU No. 22 Tahun 2001 yang dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Proses Hak Uji Materil (Judicial Review)

Tercatat ada 4 kali permohonan Hak Uji Materil (Judicial Review) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada 2 Permohonan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.

Berikutnya adalah Pasal-pasal yang dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Nomor 4 sampai 12 terkait dengan dibubarkannya Badan Pengatur atau yang dikenal sebagai BP Migas :

  1. Pasal 12 Ayat 3
  2. Pasal 22 Ayat 1
  3. Pasal 28 Ayat 2
  4. Pasal 1 Angka 23
  5. Pasal 4 Ayat 3
  6. Pasal 41 Ayat 2
  7. Pasal 44
  8. Pasal 45
  9. Pasal 48 Ayat 1
  10. Pasal 59 huruf a
  11. pasal 61
  12. Pasal 63

Pasal 1 Angka 23

23.        Badan Pelaksana adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.

Pasal 4 Ayat 3

  1. Pasal 1 Angka 23
  2. Pasal 4 Ayat 3
  3. Pasal 41 Ayat 2
  4. Pasal 44
  5. Pasal 45
  6. Pasal 48 Ayat 1
  7. Pasal 59 huruf a
  8. pasal 61
  9. Pasal 63

3)        Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.

Pasal 12 Ayat 3

(3)        Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

Pasal 22 Ayat 1

(1)         Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Pasal 28 Ayat 2

(2)         Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.

Pasal 44

(1)         Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).

(2)         Fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

(3)         Tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:

  1. memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
  2. melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
  3. mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
  4. memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf  c;
  5. memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
  6. melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
  7. menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.

Pasal 45

(1)         Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan hukum milik negara.

(2)         Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administratif.

(3)         Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 61

Pada saat Undang-undang ini berlaku:

  1. Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;
  2. pada saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik negara tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina dan dianggap telah mendapatkan lzin Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niag

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized