Tercatat ada 4 kali permohonan Hak Uji Materil (Judicial Review) UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Ada 2 Permohonan yang dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi.
Berikutnya adalah Pasal-pasal yang dibatalkan karena bertentangan dengan UUD 1945. Nomor 4 sampai 12 terkait dengan dibubarkannya Badan Pengatur atau yang dikenal sebagai BP Migas :
- Pasal 12 Ayat 3
- Pasal 22 Ayat 1
- Pasal 28 Ayat 2
- Pasal 1 Angka 23
- Pasal 4 Ayat 3
- Pasal 41 Ayat 2
- Pasal 44
- Pasal 45
- Pasal 48 Ayat 1
- Pasal 59 huruf a
- pasal 61
- Pasal 63
Pasal 1 Angka 23
23. Badan Pelaksana adalah suatu Badan yang dibentuk untuk melakukan pengendalian Kegiatan Usaha Hulu di bidang Minyak dan Gas Bumi.
Pasal 4 Ayat 3
- Pasal 1 Angka 23
- Pasal 4 Ayat 3
- Pasal 41 Ayat 2
- Pasal 44
- Pasal 45
- Pasal 48 Ayat 1
- Pasal 59 huruf a
- pasal 61
- Pasal 63
3) Pemerintah sebagai pemegang Kuasa Pertambangan membentuk Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 23.
Pasal 12 Ayat 3
(3) Menteri menetapkan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap yang diberi wewenang melakukan kegiatan usaha Eksplorasi dan Eksploitasi pada Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Pasal 22 Ayat 1
(1) Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap wajib menyerahkan paling banyak 25% (dua puluh lima persen) bagiannya dari hasil produksi Minyak Bumi dan/atau Gas Bumi untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Pasal 28 Ayat 2
(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
Pasal 44
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan Kontrak Kerja Sama Kegiatan Usaha Hulu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 angka 1 dilaksanakan oleh Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3).
(2) Fungsi Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) melakukan pengawasan terhadap Kegiatan Usaha Hulu agar pengambilan sumber daya alam Minyak dan Gas Bumi milik negara dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
(3) Tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah:
- memberikan pertimbangan kepada Menteri atas kebijaksanaannya dalam hal penyiapan dan penawaran Wilayah Kerja serta Kontrak Kerja Sama;
- melaksanakan penandatanganan Kontrak Kerja Sama;
- mengkaji dan menyampaikan rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dalam suatu Wilayah Kerja kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan;
- memberikan persetujuan rencana pengembangan lapangan selain sebagaimana dimaksud dalam huruf c;
- memberikan persetujuan rencana kerja dan anggaran;
- melaksanakan monitoring dan melaporkan kepada Menteri mengenai pelaksanaan Kontrak Kerja Sama;
- menunjuk penjual minyak bumi dan/atau gas bumi bagian negara yang dapat memberikan keuntungan sebesar-besarnya bagi negara.
Pasal 45
(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) merupakan badan hukum milik negara.
(2) Badan Pelaksana terdiri atas unsur pimpinan, tenaga ahli, tenaga teknis, dan tenaga administratif.
(3) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.
Pasal 61
Pada saat Undang-undang ini berlaku:
- Pertamina tetap melaksanakan tugas dan fungsi pembinaan dan pengawasan pengusahaan kontraktor Eksplorasi dan Eksploitasi termasuk Kontraktor Kontrak Bagi Hasil sampai terbentuknya Badan Pelaksana;
- pada saat terbentuknya Persero sebagai pengganti Pertamina, badan usaha milik negara tersebut wajib mengadakan Kontrak Kerja Sama dengan Badan Pelaksana untuk melanjutkan Eksplorasi dan Eksploitasi pada bekas Wilayah Kuasa Pertambangan Pertamina dan dianggap telah mendapatkan lzin Usaha yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 untuk usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niag