Putusan MK No. 002/PUU-1/2003 yang membatalkan Pasal- Pasal di bawah ini dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
- Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”;
- Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”;
- Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga GasBumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3)
Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”;