Putusan MK No. 002/PUU-1/2003 yang membatalkan 3 Pasal UU No. 22 Tahun 2001

Putusan MK No. 002/PUU-1/2003 yang membatalkan Pasal- Pasal di bawah ini dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Untuk itu tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;

  1. Pasal 12 ayat (3) sepanjang mengenai kata-kata “diberi wewenang”;
  2. Pasal 22 ayat (1) sepanjang mengenai kata-kata “paling banyak”;
  3. Pasal 28 ayat (2) dan (3) yang berbunyi “(2) Harga Bahan Bakar Minyak dan harga GasBumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar; (3)
    Pelaksanaan kebijaksanaan harga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak
    mengurangi tanggung jawab sosial Pemerintah terhadap golongan masyarakat tertentu”;

 

 

Advertisement

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out /  Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out /  Change )

Connecting to %s