UU No. 9 Tahun 2018 tentang PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak)
a. bahwa pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah dalam
pelayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat,
kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara,
termasuk pemanfaatan sumber daya alam, dalam rangka
pencapaian tujuan nasional serta kemandirian bangsa
sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dapat
mewujudkan suatu bentuk penerimaan negara yang
disebut sebagai Penerimaan Negara Bukan pajak;
b. bahwa guna mengoptimalkan penerimaan negara dan
meningkatkan pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintah
dalam peiayanan, pengaturan, pelindungan masyarakat,
kepastian hukum, dan pengelolaan kekayaan negara,
termasuk pengelolaan sumber daya alam yang
berkesinambungan, perlu dilakukan penyempurnaan
pengaturan atas pengelolaan Penerimaan Negara Bukan
Pajak agar lebih profesional, terbuka, serta bertanggung
jawab dan berkeadilan;
c. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007 tentang
Penerimaan Negara Bukan Pajak sudah tidak sesuai 1agi
dengan perkembangan hukum, tata kelola, pengelolaan
keuangan negara, dan kebutuhan masyarakat, sehingga
perlu diganti dengan Undang-Undang baru;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan se
Selengkapnya di :
file:///C:/Users/user/Downloads/UU%20Nomor%209%20Tahun%202018.pdf