a. bahwa untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dan
memberikan kepastian hukum mengenai besaran dan
penggunaan Iuran bagi Badan Usaha yang bergerak dalam
kegiatan Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar
Minyak dan Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa
sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Nomor I Tahun 2006 tentang Besaran dan Penggunaan
Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa, perlu mengatur kembali besaran
dan penggunaan Iuran Badan Usaha dalam kegiatan usaha
penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan
pengangkutan Gas Bumi melalui pipa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal
48 ayat (2) dan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 22 Tal:,un
2OOl tentang Minyak dan Gas Bumi, serta Pasal 33 dan
Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2OO2
tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2Ol2 tentang
Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun
2OO2 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha
Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah tentang Besaran dan Penggunaan
Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan
Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Pengangkutan
Gas Bumi melalui Pipa;
selengkapnya :