Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM maka Harga Jual Eceran BBM ditetapkan oleh Menteri ESDM
Pasal 14
(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual
eceran Bahan Bakar Minyak.
(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya
penyimpanan serta margin.
(3) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan biaya penyediaan Bahan Bakar Minyak dari
produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan
terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar
perhitungan menggunakan harga indeks pasar.
(4) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).
(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk :
a. harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual
eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima
persen);
b. harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan
peraturan daerah provinsi setempat.