Harga Jual Eceran BBM ditetapkan oleh Menteri Energi Sumber Daya Mineral

Sesuai Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM  maka Harga Jual Eceran BBM ditetapkan oleh Menteri ESDM

Pasal 14

(1) Dalam rangka penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar
Minyak, Menteri menetapkan harga dasar dan harga jual
eceran Bahan Bakar Minyak.

(2) Harga dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas biaya perolehan, biaya distribusi, dan biaya
penyimpanan serta margin.

(3) Biaya perolehan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
merupakan biaya penyediaan Bahan Bakar Minyak dari
produksi kilang dalam negeri dan impor sampai dengan
terminal bahan bakar minyak/depot dengan dasar
perhitungan menggunakan harga indeks pasar.

(4) Harga jual eceran Bahan Bakar Minyak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan harga dasar
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditambah dengan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bahan Bakar
Kendaraan Bermotor (PBBKB).

(5) Besaran Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk :
a. harga jual eceran Jenis BBM Tertentu dan harga jual
eceran Jenis BBM Khusus Penugasan sebesar 5% (lima
persen);
b. harga jual eceran Jenis BBM Umum sesuai dengan
peraturan daerah provinsi setempat.

Advertisement

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Melalui Pipa

Salah satu produk Hukum di Bidang Gas Bumi dari Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi adalah

Peraturan BPH Migas No. 34 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perhitungan dan Penetapan Tarif Pengangkutan Melalui Pipa

Click to access Peraturan-34-Tahun-2019_TTD-Tata-Cara-Perhitungan-dan-Penetapan-Tarif-Pengangkutan-Gas-Bumi-melalui-Pipa.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 Penetapan Harga Gas Bumi

Inilah Peraturan Presiden yang penting terkait dengan Penetapan Harga Gas di Indonesia yang kemudian melahirkan berbagai Peraturan Menteri ESDM, Keputusan Menteri ESDM dan Peraturan BPH MIGAS

Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2016 Penetapan Harga Gas Bumi

 

file:///C:/Users/user/Downloads/Perpres%20Nomor%2040%20Tahun%202016%20(4).pdf

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Inilah Peraturan Presiden yang penting terkait dengan Penetapan Harga Jual Eceran BBM di Indonesia

 

Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM

Click to access perpres-nomor-191-tahun-2014-tentang-peny.-pend.-dan-harga–jual-eceran-bbm.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Perpres No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa

Peraturan Presiden No. 45 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa hanya mengubah struktur organisasi Badan Pengatur atau BPH MIGAS.

Selengkapnya :

Click to access Perpres-45-2012.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

Keppres No. 86 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa, maka terbitlah Keputusan Presiden No. 86 TAHUN 2002 TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENGATUR PENYEDIAAN DAN PENDISTRIBUSIAN BAHAN BAKAR MINYAK DAN KEGIATAN USAHA PENGANGKUTAN GAS BUMI MELALUI PIPA

selengkapnya :

Click to access Keppres_86_2002.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

PP No. 1 Tahun 2006 tentang Besaran dan Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

Sesuai dengan amanat Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan :

(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa menentukan pengaturan mengenai besaran iuran Badan Usaha dan penggunaannya di tentukan dengan Peraturan Pemerintah

▰PP No. 1 Tahun 2006  mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Selengkapnya di :

Click to access PP_No_1_Thn_2006.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

▰PP No. 30 Tahun 2009 tentang Perubahan atas PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi hanya berisi 1 Pasal yakni mengubah isi Pasal 72 karena merupakan turunan dari Pasal 28 Ayat (2) dan (3) dari UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dibatalkan oleh MK karena bertentangan dengan UUD 1945.

selengkapnya di :

Click to access PP_30_Tahun_2009.pdf

 

Leave a comment

Filed under Uncategorized

PP No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi

▰Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi yang mengatur secara rinci tentang kegiatan usaha hilir migas termasuk menjelaskan mana kewenangan Menteri Energi Sumber Daya Mineral dan Badan Pengatur atau BPH MIGAS.

Selengkapnya

Click to access PP_No_36_2004_Tentang_Kegiatan_Usaha_Hilir_Minyak_dan_Gas_Bu.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized

PP No. 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa

▰Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Terdiri dari 2 Pasal yang mengubah beberapa hal untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, perlu melakukan perubahan organisasi
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.

Selengkapnya pada :

Click to access PP-49-2012.pdf

Leave a comment

Filed under Uncategorized