Sesuai dengan amanat Pasal 48 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang menyatakan :
(2) Anggaran biaya operasional Badan Pengatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 didasarkan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan iuran dari Badan Usaha yang diaturnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian sesuai dengan ketentuan Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi melalui Pipa menentukan pengaturan mengenai besaran iuran Badan Usaha dan penggunaannya di tentukan dengan Peraturan Pemerintah
▰PP No. 1 Tahun 2006 mengatur tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Selengkapnya di :