▰Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2012 tentang Perubahan atas PP No. 67 Tahun 2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Terdiri dari 2 Pasal yang mengubah beberapa hal untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian
Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa dalam melakukan pengawasan terhadap penyediaan dan pendistribusian bahan bakar minyak dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, perlu melakukan perubahan organisasi
Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Kegiatan Usaha Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa.
Selengkapnya pada :